Pemerintah berencana mengenakan cukai pada kantong plastik, minuman berpemanis, hingga kendaraan bermotor dengan emisi karbon. Dari tambahan objek cukai tersebut, pemerintah berharap dapat mengerek penerimaan negara hingga Rp 23,55 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar. Cukai berlaku untuk kantong plastik yang memiliki ketebalan di bawah 75 mikron, namun tidak berlaku untuk barang ekspor, rusak, dan non-pabriksi.

Advertisement

"Kami usulkan tarif cukainya Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kilogram agar masyarakat tidak kaget," kata Sri Mulyani dalam paparannya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Jakarta pada Rabu (19/2) lalu.

Dengan asumsi konsumsi 53 juta kilogram plastik per tahun, negara berpotensi memperoleh penerimaan sebesar Rp 1,6 triliun dari cukai plastik. Sebagai perbandingan, berikut adalah tabel tarif cukai plastik di berbagai negara:

Sedangkan, untuk minuman berpemanis, tarif cukainya akan ditetapkan menurut kadar gula yang dikandungnya. Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai Rp 1.500 per liter untuk produk teh kemasan dan Rp 2.500 per liter untuk minuman berkarbornasi dan minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, serta minuman yang mengandung konsentrat.

Dengan tarif tersebut, negara berpotensi mendapat penerimaan negara sebesar Rp 6,25 triliun. Cukai akan dikecualikan untuk produk yang sederhana, terbuat dari madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang eskpor, maupun barang yang sudah rusak.

(Baca: Obral Diskon Pajak dalam Omnibus Law dan Risiko Utang Negara)

Kemudian, Kementerian Keuangan juga mengusulkan cukai untuk kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon. Nantinya, detail tarif cukai akan didasarkan pada emisi karbon yang dihasilkan oleh tiap-tiap jenis kendaraan.

Potensi penerimaan negara atas cukai  kendaraan motor tersebut mencapai Rp 15,7 triliun. Jumlah tersebut dengan asumsi potensi penerimaan cukai emisi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai konsekuensi shifting.

"Cukainya diberikan pada pabrik, bukan pengguna. Jadi setiap produsen harus membayar," kata Sri Mulyani.

Cukai akan dikecualikan pada kendaraan yang tak menggunakan bahan bakar minyak, kendaraan pemerintah, kendaraan khusus seperti ambulans, dan kendaraan yang akan diekspor.

Meski mendatangkan penerimaan, sesuai Undang-Undang nomor 37 tahun 2007, pengenaan cukai dilakukan guna membatasi konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tersebut. Pada plastik, pengenaan cukai diharapkan mengurangi penggunaannya hingga 50%.  Sedangkan pengenaan cukai emisi diharapkan membuat masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Pada produk minuman berpemanis, kesehatan menjadi pertimbangan utama pemerintah. "Diabetes adalah salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh" kata Sri Mulyani.

(Baca: Produk Penghasil Gas CO2 dan Pemicu Penyakit Bakal Dikenakan Cukai)

Dalam pertemuan pekan lalu tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun menyetujui usulan pemerintah untuk mengenakan cukai plastik. Namun, detail produk plastik yang menjadi obyek cukai dan tarifnya masih akan dikaji dan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

“Komisi XI DPR menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," ujar Ketua Rapat Komisi Keuangan Dito Ganinduto.

Selain menyetujui pengenaan cukai produk plastik, DPR meminta pemerintah menyusun road map perluasan barang kena cukai lainnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria, Rizky Alika, Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement