Pemerintah telah menyerahkan draf Omnibus Law tentang Cipta Kerja -sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja- kepada DPR untuk dibahas. Dalam dokumen setebal 1.028 halaman itu, salah satu pasal yang jadi sorotan yaitu pemberian bonus hingga lima kali gaji.

Pemberian bonus tersebut diatur dalam Pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan di draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa buruh akan diberikan penghargaan lain berdasarkan masa kerja.

Buruh yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun akan diberikan penghargaan sebesar satu kali upah; masa kerja tiga hingga enam tahun sebanyak dua kali upah. Kemudian, masa kerja enam sampai sembilan tahun sebesar tiga kali upah; masa kerja sembilan hingga 12 tahun sebesar empat kali upah. Terakhir, masa kerja 12 tahun atau lebih sebesar lima kali gaji.

“Pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku,” demikian tertulis pada Pasal 92 ayat 3.

Bagaimanapun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melihat ketentuan tersebut hanya untuk menutupi pasal-pasal lain dalam Omnibus Law yang merugikan mereka.

"Yang dijual soal kompensasi. Seolah itu yang dibesarkan, tapi hal lain tertutupi. Itu semacam kampanye terselubung bahwa (Omnibus Law Cipta Kerja) itu baik, padahal esensinya sudah hilang," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (14/2).

(Baca: Serikat Pekerja Media Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Perbudak Buruh)

Kahar pun menyebut beberapa pasal yang dianggap merugikan buruh, salah satunya mengenai perubahan atas formula upah minimum. Yang mana, dalam draf RUU Cipta Kerja pasal 88C hanya dijelaskan soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Padahal pada Pasal 89 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada dua macam upah minimum yang ditetapkan, yakni UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kahar mengatakan, besaran UMK biasanya lebih besar ketimbang UMP. Hal ini seperti terlihat di Jawa Barat dan beberapa kabupaten/kotanya, seperti Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

UMP di Jawa Barat pada 2020 hanya sebesar Rp 1,81 juta. Sedangkan UMK di Karawang sebesar Rp 4,59 juta, UMK di Kota Bekasi sebesar 4,58 juta, dan UMK di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4,49 juta. Berikut tabelnya: 

Selain itu, formula yang dipakai untuk perhitungan upah minimum dalam Pasal 88D ayat (1) di Omnibus Law Cipta Kerja hanya berdasarkan kepada pertumbuhan ekonomi. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, formula yang dipakai untuk menghitung upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Karena hanya pertumbuhan ekonomi, kenaikan upah akan semakin kecil," kata Kahar.

Kahar pun menyoroti perubahan formula pesangon yang didapatkan buruh ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam Pasal 156, dijelaskan bahwa buruh hanya mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Sementara, uang penggantian hak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan, dalam pasal serupa di UU Nomor 13 Tahun 2003, buruh yang terkena PHK wajib mendapatkan ketiganya secara bersamaan. "Dulu (uang penggantian hak) melekat, jadi wajib. Ia sekarang diberikan berdasarkan peraturan perusahaan sehingga opsional," ujarnya.

(Baca: Hapus Upah Minimum Kota, Buruh Minta DPR Tak Loloskan Omnibus Law)

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos juga menyatakan hal senada. Menurut Nining, pemberian bonus hingga lima kali gaji kepada buruh hanyalah janji manis pemerintah agar buruh mau menyepakati Omnibus Law Cipta Kerja.

Padahal, Nining menilai banyak pasal dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang merugikan buruh. Salah satu yang disoroti Nining terkait dihapuskannya persyaratan tentang perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam Pasal 59.

Menurut Nining, dihapuskannya pasal tersebut dapat membuat para pekerja outsourcing semakin rentan. "Kalau kemarin dibatasi oleh jenis pekerjaan dan lain-lain, sekarang tidak ada pembatasan itu," kata Nining.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement