Upah Minimum 2020 dan Perubahan Kebijakannya dari Waktu ke Waktu

Pingit Aria
16 Oktober 2019, 13:02
Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015.

Memasuki kuartal akhir, pembahasan mengenai upah minimum kembali menghangat. Besaran kenaikan upah minimum 2020 sebenarnya telah dapat diprediksi menurut tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini.

Namun, pengusaha mulai menyuarakan keberatan untuk menaikkan upah minimum tahun depan. "Akan sangat keberatan,” kata Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani di Jakarta, Selasa (16/10).

Ia menyatakan, adanya ancaman resesi akan menghambat pertumbuhan dunia usaha tahun depan. Ia pun berharap serikat buruh dapat memaklumi kondisi ini. “Perusahaan yang punya masalah, dia harus bernegosiasi dengan pekerjanya," katanya.

(Baca: Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Laba Bersih GGRM dan HMSP Diramal Anjlok)

Besaran upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. Berdasarkan aturan tersebut, upah minimum tahun depan dihitung melalui formula upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Contohnya, pada tahun ini besaran upah minimum naik 8% dibandingkan tahun lalu. Angka itu diperoleh dari hasil penjumlahan pertumbuhan ekonomi tahun lalu di kisaran 5% dan inflasi 3%.

Lalu, bagaimana dengan tingkat kenaikan upah minimum 2020? Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pun buka suara. Gambarannya, pertumbuhan ekonomi tahun ini diprediksi di kisaran 5%, dan inflasi tahunan saat ini berada di kisaran 3%. Maka sepertinya kenaikan UMP tahun depan akan berkisar 8%, sama dengan tahun ini.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...