Kemendag Wajibkan Distributor Tiap Bulan Daftarkan Stok Bahan Pokok

Pingit Aria
12 April 2017, 13:44
beras
Katadata | Arief Kamaludin

Kementerian Perdagangan resmi mewajibkan distributor mendaftarkan bahan pokok yang mereka simpan di gudang. Selain laporan rutin bulanan, distributor bahan pokok wajib menyerahkan data isi gudangnya jika sewaktu-waktu diminta oleh Kementerian Perdagangan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mulai berlaku 3 April 2017.

Advertisement

Peraturan ini dibuat untuk mencegah penimbunan stok dan permainan harga oleh para spekulan. "Permendag ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pengendalian stok/pasokan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok yang merupakan kunci penting dalam upaya stabilisasi harga," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Rabu (12/4).

(Baca juga: Menyambut Lebaran, Jokowi Tekankan Tiga Persiapan)

Jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan oleh distributor ada tiga jenis. Ketiganya adalah kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras).

Menurut Enggar, melalui peraturan ini, pada distributor diwajibkan memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD). "Yang wajib memiliki TDPUD adalah distributor barang kebutuhan pokok, sub-distributor barang kebutuhan pokok, dan agen barang kebutuhan pokok," katanya.

(Baca juga:  Supermarket Akan Jual 3 Bahan Pangan dengan Harga Acuan Pemerintah)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement