Ada Aturannya, Simak Fakta Pencairan Gaji ke-13 ASN
Penantian pegawai negeri sipil atas gaji ke-13 segera berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bonus bagi aparatur sipil negara atau ASN itu akan dicairkan pada Agustus 2020.
Menurutnya, gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Namun, seperti Tunjangan Hari Raya atau THR, tahun ini gaji ke-13 tidak berlaku bagi para pejabat negara.
Hal ini dilakukan demi menghemat anggaran pemerintah di tengah penanganan pandemi Covid-19. "Dengan demikian gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual, Selasa (21/7).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan kebiajakan gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 dan PP Nomor 38 tahun 2019. "Karena memang menyesuaikan keadaan Covid-19 jadi akan ada revisi," ujarnya.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui terkait gaji ke-13 ASN:
1. Sedikit Terlambat
Pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun, pada bulan Juni atau Juli. Meski telah dianggarkan dalam APBN 2020, ASN sempat harap-harap cemas menantinya karena pemerintah tak kunjung memberi kepastian.
Hingga Rabu (15/7) pekan lalu, Sri Mulyani masih mengelak saat ditanya perihal gaji ke-13. Usai rapat dengan DPR saat itu, ia menyatakan bahwa pemerintah masih fokus menangani dampak Covid-19.
Kepastian perihal pencairan gaji ke-13 baru diumumkan pada Selasa (21/7). “Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020,” katanya.
2. Anggaran Rp 28,5 Triliun
Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji-13 bagi PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun. Terdiri atas APBN sebesar Rp 14,6 triliun dan APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun. Meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.
3. Ada Aturannya
Pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. Regulasi itu merupakan Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan.