BLT Pekerja Rp 600 Ribu per Bulan, Bagaimana Mekanisme Penyalurannya?

Pingit Aria
6 Agustus 2020, 15:23
Sejumlah pekerja pabrik di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Pemerintah akan memberikan BLT bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Sejumlah pekerja pabrik di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Pemerintah akan memberikan BLT bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pemerintah menyiapkan stimulus tambahan berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan ini ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi yang lesu imbas pandemi Covid-19.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan stimulus tambahan ini dimaksudkan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Menurutnya, hal ini krusial untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.

Advertisement

"Saat ini program untuk BLT tersebut sedang difinalisasi dan akan dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Erick, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).

Bagaimanapun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. Sebab, pada dasarnya pemerintah belum memiliki data rinci mengenai siapa saja yang berhak menerima insentif ini.

“Ini yang sedang kita pikirkan bagaimana caranya agar efisien karena memang kita tidak punya data. Data itu akan kami kumpulkan semua dan dipastikan bahwa ini lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya, dikutip Antara, Kamis (6/8).

Lalu, apa saja yang sejauh ini sudah diketahui dari rencana pemerintah membagikan BLT Pekerja? Berikut rangkumannya:

1. Hanya untuk Pekerja Swasta

Dalam pernyataan resminya, Erick Thohir menyatakan bahwa stimulus tambahan ini adalah 13,8 juta pekerja non-pegawai negeri sipil (PNS) dan non-Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

2. Data BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah tersebut merupakan pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Lalu, bagaimana nasib pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, skema terkait penyaluran BLT kepada pekerja golongan itu masih dibahas. "Iya, masih ada ruang untuk meng-capture pekerja yang di luar administrasi BPJS Ketenagakerjaan," kata Yustinus, Kamis (6/8).

 

3. Bantuan Diberikan Selama 4 Bulan

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement