Tentang Beasiswa LPDP yang Jadi Polemik karena Veronica Koman

Pingit Aria
13 Agustus 2020, 18:55
Pengacara dan Aktivis HAM, Veronica Koman
Facebook
Pengacara dan Aktivis HAM, Veronica Koman

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan tengah menjadi bahan pembicaraan. Penyebabnya, pengacara hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman diminta mengembalikan beasiswa yang telah digunakannya untuk kuliah di Australia National University pada 2016.

Veronica merasa dijatuhi hukuman finansial ketika diminta mengembalikan beasiswa sebesar Rp 773,87 juta itu. “Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua,” katanya, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8).

Advertisement

LPDP menyatakan bahwa Veronica dijatuhi sanksi lantaran dirinya tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkarya di Indonesia setelah menuntaskan pendidikan. Namun, Vero membantah hal itu.

Ia mengaku kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program master. Kemudian, sejak Oktober 2018, Vero mengaku bergabung dengan Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.

Pada Maret 2019, Vero berangkat ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kemudian, selama April-Mei 2019, Vero memberi bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro-bono dalam tiga kasus yang melibatkan aktivis Papua di Timika.

Kemudian, Vero terbang ke Australia pada Juli 2019 untuk menghadiri wisudanya. "Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” kata dia. 

Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.

Menurut Vero, Kementerian Keuangan telah mengabaikan fakta bahwa ia langsung kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan. Ia bahkan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani bersikap adil dalam hal ini.

“Sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua,” kata dia.

Sejak diluncurkan pada 2012, LPDP telah menyalurkan beasiswa bagi warga Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata-2 (S2) dan Strata-3 (S3). Beasiswa diberikan untuk menempuh pendidikan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.

Tanggapan LPDP

Menanggapi hal tersebut, LPDP kemudian menjelaskan bahwa Veronica kembali ke Indonesia pada 2018 bukan sebagai seorang alumni. Saat itu, Veronica masih berstatus penerima beasiswa atau awardee.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement