Kementerian ESDM Minta Vale Jelaskan Perkembangan Divestasi Saham

Image title
16 Juli 2019, 20:48
logo Vale
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memanggil PT Vale Indonesia untuk memaparkan data terkait divestasi saham. Pertemuan tersebut akan dilakukan pada akhir Juli nanti, namun tanpa melibatkan Kementerian Keuangan maupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Datanya masih ada yang kurang. Setelah diserahkan, nanti dipaparkan di internal Ditjen Minerba," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, kepada Katadata.co.id, Selasa (16/7).

Selain Vale, ada empat perusahaan yang diwajibkan divestasi tahun ini. Empat perusahaan tersebut yaitu PT Natarang mining , PT Galuh cempaka, PT Kasongan Bumi kencana, dan PT Ensbury Kalteng Mining.

Yunus mengatakan, hingga saat ini baru Natarang Mining yang melaporkan penawaran divestasi. Sehingga, proses valuasi saham bisa dilakukan. "Semua sedang dikejar untuk segera menyampaikan laporan (divestasi)," ujarnya.

(Baca: Nilai Valuasi Tak Capai US$ 1,5 M, Inalum Sanggup Akuisisi Saham Vale)

Adapun, Vale diwajibkan melepas sahamnya sebesar 20% hingga Oktober 2019. Pada 1990 Vale sudah melepas sahamnya 20% melalui bursa. Saat ini kepemilikan saham Vale Indonesia, mayoritas masih dikuasai asing. Vale Canada Limited menjadi pemegang saham pengendali perusahaan dengan komposisi 58,73%. Sedang Sumitomo Metal Mining menguasai 20,09% dan 20,49% sisanya dimiliki publik.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...