Rilis Aturan Baru, BI Wajibkan Fintech Sistem Pembayaran Mendaftar

Miftah Ardhian
7 Desember 2017, 19:34
Bank Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan finansial technology (fintech). Dalam aturan anyar ini, penyelenggara fintech sistem pembayaran harus mendaftar ke BI sebelum bisa menjalankan bisnisnya.

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, perkembangan fintech di Indonesia terjadi begitu cepat. Oleh karenanya, diperlukan aturan agar tidak menimbulkan dampak ekonomi secara besar. Terdapat beberapa poin penting dalam aturan baru tersebut.

Pertama, penyelenggara fintech di sistem pembayaran wajib mendaftar ke BI. "Dikecualikan bagi penyelenggara teknologi finansial yang menjadi kewenangan otoritas lain," ujar Sugeng saat konferensi pers, di Gedung Thamrin, Kompleks BI, Jakarta, Kamis (7/12).

(Baca juga: BI Resmikan Gerbang Pembayaran Nasional, Transaksi Bank Lebih Murah)

Kedua, penyelenggara jasa sistem pembayaran berbasis teknologi ini harus menyampaikan informasi mengenai produk layanan teknologi dan model bisnis yang harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan terkait sistem pembayaran sebelumnya. Apabila sebelumnya kriterianya termasuk dalam kewenangan otoritas lain, maka saat juga menjalankan sistem pembayaran harus tetap melakukan pendaftaran ke BI.

"Kadang penyelenggara kan tidak hanya satu jenis usaha tapi ada kombinasi, misalnya dicek mendaftar ke OJK tetapi adopsi sistem pembayaran, maka kami juga minta daftarkan ke BI," ujar Sugeng.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...