Kementerian BUMN Kaji Mitigasi Risiko Holding Perbankan

Miftah Ardhian
20 November 2017, 13:33
Menteri BUMN
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/5).

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mengkaji risiko dan masalah yang bisa timbul apabila membentuk perusahaan induk atau holding BUMN sektor perbankan. Kajian ini dibuat dengan menggandeng pihak terkait lainnya.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo menjelaskan, proses pembentukan holding perbankan terus berjalan. Saat ini, tim internal Kementerian BUMN bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan tengah melakukan pembahasan terhadap rencana pembentukan holding tersebut.

Gatot pun mengatakan, pihaknya juga akan melakukan kajian bersama tim yang lebih luas yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). "Fokusnya masalah mitigasi risiko, masalah keuangan. Seberapa jauh nanti berpengaruhnya ke depan kalau misalnya jadi holding," ujar Gatot di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Senin (20/11).

Gatot mengatakan, pemerintah menargetkan pada triwulan I-2018, holding perbankan sudah terbentuk. Adapun, Danareksa akan menjadi pimpinan dalam holding tersebut yang akan membawahi empat bank BUMN, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Selain itu, holding ini juga akan membawahi BUMN lainnya seperti Pegadaian, PT PNM, dan Bahana.

(Baca juga:  Pembentukan Holding Jadi Kunci Pemerintah Konsolidasikan BUMN)

Gatot mengatakan, yang akan menjadi holding adalah BUMN yang sahamnya 100% dimiliki oleh negara, sehingga tidak akan ada perubahan pengendali. Terkait dengan anak usaha holding yang akan melepas statusnya sebagai BUMN, Gatot mengatakan, tidak akan banyak berpengaruh. Sebab, Peraturan Pemerintah 72/2016 mengatur tentang anak usaha holding yang akan tetap diperlakukan seperti BUMN.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...