Amalia Satriani
29 April 2022, 13:00

Video: Tips Mengelola THR Anti Boncos!

Tunjangan Hari Raya (THR) diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi kabar baik bagi para pekerja.

Kabar baik ini tentu saja harus dibarengi dengan strategi para pekerja dalam mengelola uang THR agar tidak cepat habis. Berikut tips kelola uang THR yang dibagikan Benny Fajarai selaku Co-Founder Lifepal.co.id agar uang THR memberi manfaat yang optimal. Semoga membantu!

Reporter: Amalia Satriani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami