Cek NIK Dari Rumah, Tak Perlu Ke Kantor Dukcapil

Siti Nur Aeni
15 Juni 2021, 16:36
Cek NIK Dari Rumah Tak Perlu Ke Kantor Dukcapil
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
KTP elektornik dengan nomor NIK yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang bisa dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) yang sudah memasuki umur 17 tahun. Saat ini KTP sudah dibuat secara elektronik yang disimpan pada satu sistem yang sama.

Kehadirannya memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  1. Kartu identitas diri.
  2. Berlaku di mana saja karena sudah disimpan dalam satu sistem sehingga tidak ada lagi KTP daerah.
  3. Mencegah kepemilikan KTP ganda.
  4. Mendukung database penduduk yang akurat yang dapat digunakan untuk beberapa keperluan seperti saat pemilu.
  5. Mempermudah pemilik e-KTP untuk mendapatkan berbagai layanan dari lembaga pemerintah maupun swasta.

6 Pilihan Cara Untuk Cek NIK Sendiri

Dalam KTP elektronik terdapat satu hal paling penting, yakni nomor induk kependudukan atau NIK. Nomor identitas penduduk yang unik dan khas ini berbeda satu orang dengan yang lain. Hampir semua urusan administrasi menggunakan NIK.

Nomornya terdiri dari 16 digit. Pada enam digit pertama merupakan kode provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Lalu, enam digit kedua berisi tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Empat digit terakhir adalah nomor urut penerbitan NIK yang sudah diatur secara otomatis menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan atau SIAK.

Untuk melakukan pengecekan NIK, Anda dapat langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Namun,, kini hadir enam pilihan cara cek NIK yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Berikut ini cara-caranya:

1. Menghubungi Call Center Dukcapil

Anda bisa menghubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor telpon 1500-537. Apabila  ingin mengecek nomor NIK, maka Anda harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK. Petugas akan meminta Anda membacakan NIK tersebut dan lalu mencocokannya. Apabila tidak valid, maka Anda dapat langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...