Cara Daftar, Login, dan Cek Saldo Melalui Aplikasi BPJSTKU Terbaru

Image title
9 Juli 2021, 10:30
Aplikasi BPJSTKU oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
bpjsketenagakerjaan.go.id
Aplikasi BPJSTKU oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat, pemerintah merilis aplikasi BPJSTKU. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi seperti program-program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan, informasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT), klaim saldo, daftar kantor cabang BPJS di seluruh Indonesia, hingga simulasi perhitungan saldo JHT per tahun masa kerja.

Dengan aplikasi BPJSTKU, masyarakat akan mudah menggunakan layanan BPJS hanya melalui ponsel karea dapat diakses kapan saja tanpa perlu datang ke kantor cabang terdekat. Apalagi, di tengah pandemi ini mobilitas masyarakat dibatasi sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19. Aplikasi BPJSTKU merupakan solusi digital untuk kebutuhan masyarakat.

Advertisement

Apa itu Aplikasi BPJSTKU?

BPJSTKU merupakan aplikasi rintisan BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani kebutuhan peserta asuransi ini dalam berbagai hal. Peserta dapat melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, mendapatkan informasi seputar BPJS, Saldo JHT, dan Rincian Saldo JHT tahunan. Tersedia juga informasi profil peserta dan simulasi Saldo JHT.

Aplikasi BPJSTKU tersedia di Google Playstore bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS. Saat ini, versi terbaru aplikasi BPJSTKU dirilis pada 26 November 2020 dengan nomor 3.1.36 dan dapat digunakan perangkat Android 4.1 ke atas dan perangkat iOS 11.2 ke atas.

Cara Daftar BPJSTKU

Sebelum mendaftar, perlu diketahui bahwa dalam aplikasi BPJSTKU terdapat 3 jenis kepesertaan, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pengertian PU, BPU, dan PMI adalah:

  • PU: Setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah. Contohnya adalah para pekerja yang mendapatkan gaji seperti karyawan swasta, BUMN, PNS, TNI, POLRI, yayasan dan sebagainya. Bagi PU, perusahaan tempat kerja yang bertanggung jawab untuk pendaftaran keanggotaan dan pembayaran iuran diambil dari gaji.
  • BPU: Pekerja sektor mandiri yaitu pekerja yang mendapatkan gaji atas hasil usahanya sendiri seperti pedagang, petani, nelayan, s0pir angkot dan sebagainya. BPU berwenang untuk mendaftarkan diri sendiri dan membayar iuran sesuai dengan jumlah pendapatan.
  • PMI: Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran PMI dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Pengguna BPJSTKU harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum menggunakan aplikasi. BPJSTKU melayani dua jenis pendaftaran yaitu pendaftaran peserta baru yang ditujukan bagi masyarakat yang sama sekali belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Lalu ada pendaftaran pengguna BPJSTKU yang ditujukan bagi masyarakat yang telah memiliki BPJS Ketenagakerjaan namun belum memiliki akun BPJSTKU.

Bagi PU, perusahaan pemberi bekerja akan mendaftarkan para karyawannya sehingga setiap karyawan telah mendapatkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) dan tidak perlu mendaftar lagi, PU hanya perlu membuat akun BPJSTKU untuk menggunakan aplikasi. Sedangkan bagi BPU, jika belum pernah mendaftar dan mendapatkan KPJ, aplikasi BPJSTKU melayani pendaftaran peserta baru sekaligus pendaftaran akun BPJSTKU.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement