Cara Daftar, Login, dan Cek Saldo Melalui Aplikasi BPJSTKU Terbaru

Image title
9 Juli 2021, 10:30
Aplikasi BPJSTKU oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
bpjsketenagakerjaan.go.id
Aplikasi BPJSTKU oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat, pemerintah merilis aplikasi BPJSTKU. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi seperti program-program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan, informasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT), klaim saldo, daftar kantor cabang BPJS di seluruh Indonesia, hingga simulasi perhitungan saldo JHT per tahun masa kerja.

Dengan aplikasi BPJSTKU, masyarakat akan mudah menggunakan layanan BPJS hanya melalui ponsel karea dapat diakses kapan saja tanpa perlu datang ke kantor cabang terdekat. Apalagi, di tengah pandemi ini mobilitas masyarakat dibatasi sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19. Aplikasi BPJSTKU merupakan solusi digital untuk kebutuhan masyarakat.

Apa itu Aplikasi BPJSTKU?

BPJSTKU merupakan aplikasi rintisan BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani kebutuhan peserta asuransi ini dalam berbagai hal. Peserta dapat melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, mendapatkan informasi seputar BPJS, Saldo JHT, dan Rincian Saldo JHT tahunan. Tersedia juga informasi profil peserta dan simulasi Saldo JHT.

Aplikasi BPJSTKU tersedia di Google Playstore bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS. Saat ini, versi terbaru aplikasi BPJSTKU dirilis pada 26 November 2020 dengan nomor 3.1.36 dan dapat digunakan perangkat Android 4.1 ke atas dan perangkat iOS 11.2 ke atas.

Cara Daftar BPJSTKU

Sebelum mendaftar, perlu diketahui bahwa dalam aplikasi BPJSTKU terdapat 3 jenis kepesertaan, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pengertian PU, BPU, dan PMI adalah:

  • PU: Setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah. Contohnya adalah para pekerja yang mendapatkan gaji seperti karyawan swasta, BUMN, PNS, TNI, POLRI, yayasan dan sebagainya. Bagi PU, perusahaan tempat kerja yang bertanggung jawab untuk pendaftaran keanggotaan dan pembayaran iuran diambil dari gaji.
  • BPU: Pekerja sektor mandiri yaitu pekerja yang mendapatkan gaji atas hasil usahanya sendiri seperti pedagang, petani, nelayan, s0pir angkot dan sebagainya. BPU berwenang untuk mendaftarkan diri sendiri dan membayar iuran sesuai dengan jumlah pendapatan.
  • PMI: Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran PMI dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Pengguna BPJSTKU harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum menggunakan aplikasi. BPJSTKU melayani dua jenis pendaftaran yaitu pendaftaran peserta baru yang ditujukan bagi masyarakat yang sama sekali belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Lalu ada pendaftaran pengguna BPJSTKU yang ditujukan bagi masyarakat yang telah memiliki BPJS Ketenagakerjaan namun belum memiliki akun BPJSTKU.

Bagi PU, perusahaan pemberi bekerja akan mendaftarkan para karyawannya sehingga setiap karyawan telah mendapatkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) dan tidak perlu mendaftar lagi, PU hanya perlu membuat akun BPJSTKU untuk menggunakan aplikasi. Sedangkan bagi BPU, jika belum pernah mendaftar dan mendapatkan KPJ, aplikasi BPJSTKU melayani pendaftaran peserta baru sekaligus pendaftaran akun BPJSTKU.

Bagaimana cara pendaftarannya? Simak penjelasan di bawah ini.

Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Apabila belum memiliki nomor KPJ, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi BPJSTKU untuk mendapatkan nomor KPJ yang kemudian dapat digunakan untuk mendaftar akun baru di aplikasi BPJSTKU. Bagi PU, pendaftaran dilakukan oleh perusahaan masing-masing sementara bagi BPU, pendaftaran dilakukan mandiri. Persayaratannya dapat disimak di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Playstore atau App Store
  2. Pilih Pendaftaran Peserta Baru
  3. Pilih opsi BPU
  4. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat
  5. Muncul halaman syarat dan ketentuan yang harus dimengerti, centang kotak pernyataan pada bagian paling bawah
  6. Sistem akan mengirim OTP ke nomor yang didaftarkan untuk verifikasi, masukkan kode OTP di kolom yang tersedia
  7. Masukkan lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja, dan penghasilan rata-rata perbulan
  8. Pilih program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat tiga jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
  9. Pilih periode pembayaran iuran
  10. Tinjau data diri kemudian lanjutkan ke pembayaran sesuai nominal yang tertera
  11. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, gerai Indomaret, Alfa group, dan Tokopedia

Setelah mendaftar dan mendapatkan KPJ, peserta BPU membayar iuran sesuai periode yang dipilih dan dapat menggunakan aplikasi BPJSTKU dengan mendaftarkan pengguna baru.

Pendaftaran Pengguna BPJSTKU

Pendaftaran pengguna BPJSTKU ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memiliki nomor KPJ dan ingin membuat akun baru pada aplikasi BPJSTKU untuk mengakses layanan serta informasi. Langkah-langkah pembuatan akun baru BPJSTKU adalah:

  1. Pilih Pendaftaran Pengguna BPJSTKU
  2. Pilih jenis kepesertaan
  3. Proses registrasi diawali dengan memasukkan alamat email yang masih aktif, klik selanjutnya
  4. Cek email anda untuk melihat kode verifikasi (6 digit angka)
  5. Ketik kode verifikasi berupa 6 digit angka yang dikirimkan ke email, lalu klik verifikasi
  6. Ketik tanggal lahir anda sesuai KTP
  7. Ketik nomor KTP anda (16 digit)
  8. Ketik nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan
  9. Ketik nomor handphone anda yang masih aktif
  10. Ketik kode verifikasi (6 digit) yang di telah dikirim melalui SMS, lalu klik verifikasi
  11. Ketik kata sandi yang anda buat sendiri sesuai keinginan anda (8 karakter). Penting untuk diingat karena kata sandi ini akan digunakan untuk login aplikasi BPJSTKU
  12. Proses pendaftaran selesai

Login Aplikasi BPJSTKU

Setelah melakukan pendaftaran, Anda dapat login dengan melakukan Langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi BPJSTKU
  2. Klik “Login”
  3. Isi alamat email dan kata sandi kemudian klik “Login”
  4. Proses selesai, aplikasi BPJSTKU siap digunakan

Cek Saldo BPJSTKU

Setelah memiliki akun, masyarakat dapat menggunakan layanan yang ada dalam aplikasi BPJSTKU, salah satunya adalah pengecekan saldo. Untuk cek saldo BPJSTKU, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi BPJSTKU
  2. Klik “Login”
  3. Isi alamat email dan kata sandi kemudian klik “Login”
  4. Pada halaman utama, pilih opsi “LIHAT SALDO”
  5. Kemudian akan muncul jumlah saldo dan rinciannya

Setelah memahami penjelasan diatas, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan secara aman dan mudah sehingga dapat mengurangi mobilitas demi mencegah penularan virus Covid-19.

Editor: Redaksi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...