Syarat dan Tata Cara Perpanjang STNK Online Tanpa Antre
Semua pemilik kendaraan bermotor (ranmor) harus memiliki STNK yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan. STNK berbentuk surat dan diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia. Isi STNK meliputi identitas pemilik, identitas ranmor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Saat membeli sebuah kendaraan baru, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012, pemilik Ranmor wajib melakukan penandatanganan, pencetakan dan penyerahan STNK dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
Perpanjangan STNK juga diatur dalam UU No.5/2012. Setiap tahunnya, pemilik ranmor harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau dikenal dengan perpanjang STNK tahunan sementara setiap 5 (lima) tahun pemilik ranmor harus mengganti plat nomor.
Demi mencegah penyebaran Covid-19, Kepolisian Republik Indonesia menyediakan layanan perpanjang STNK online. Pemilik ranmor tidak perlu antre, cukup akses menggunakan aplikasi. Tetapi, untuk mengambil STNK atau plat nomor yang baru, pemilik ranmor tetap harus datang ke Samsat.
Biaya Perpanjangan STNK
Biaya perpanjangan STNK setiap tahun dihitung sesuai dengan PKB yang bervariasi bagi setiap individu. Sementara biaya untuk perpanjang STNK yang dilakukan setiap lima tahun sekali dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 sebagai berikut.
- Untuk STNK 5 tahunan baru dikenakan biaya Rp 200.000.
- Untuk STNK 5 tahunan perpanjang dikenakan biaya Rp 200.000.
- Untuk pengesahan STNK dikenakan biaya Rp 50.000 per tahun.
- Untuk pembuatan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.
- Untuk BPKB Pemilik dikenakan biaya Rp 225.000.
Selain itu, ada juga beberapa biaya tambahan sebagai berikut.
- Cek fisik kendaraan bermotor dikenakan biaya Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan.
- Ganti plat nomor baru dikenakan biaya Rp 60.000 hingga Rp 100.000.
- Membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.