Cari Kendaraan Bekas? Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor

Image title
25 Agustus 2021, 17:50
Ilustrasi pengguna sepeda motor.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi pengguna sepeda motor.

Sepeda motor merupakan aset transportasi penting bagi sebagian besar orang. Selain penggunaan dan perawatannya yang praktis, motor juga bisa menjangkau setiap kalangan masyarakat, baik masyarakat ekonomi tinggi maupun rendah.

Namun, karena beberapa alasan tertentu, sebagian orang lebih memilih membeli motor second atau bekas. Sehingga mereka perlu membereskan administrasi tambahan, yaitu balik nama kendaraan bermotor.

Proses balik nama dimaksudkan untuk mengganti status pemilikan pada surat-surat kendaraan sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ada biaya balik nama motor yang harus dikeluarkan oleh calon pemilik. Besaran biayanya berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Tapi, perbedaan biaya balik nama motor antardaerah tidak begitu signifikan.

Untuk mengetahui rincian biaya balik nama motor masing-masing daerah bisa dilakukan dengan mengakses laman resmi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Balik Nama STNK

Sebelum mendatangi kantor Samsat untuk mengurus balik nama motor, ada baiknya mempersiapkan sejumlah persyaratan dan dokumen yang diminta:

  • KTP asli dan foto kopi pemilik baru kendaraan.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Bukti jual kendaraan (bisa berupa kwitansi pembayaran).
  • Faktur asli dan fotokopi.

Setelah syarat dan dokumen tersebut disiapkan, Anda akan diminta melakukan proses balik nama STNK terlebih dahulu dengan mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah yang tertera pada KTP pemilik baru. Apabila proses balik nama berbeda wilayah, maka akan diminta melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Contoh, Anda ingin melakukan balik nama dari Bekasi ke Jakarta.  Lakukan cabut berkas ke Samsat Bekasi, kemudian urus balik nama ke Samsat Jakarta.

Selanjutnya lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan mengecek fisik pada kendaraan baru Anda. Setelah selesai, Anda akan diberikan lembar hasil cek fisik. Kemudian, Anda tinggal mendaftar di loket balik nama STNK, dan menyelesaikan proses pembayaran.

Setelah proses balik nama STNK selesai, Anda bisa melanjutkan dengan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...