6 Syarat Perpanjang SKCK Online Tidak Perlu Antre

Image title
1 September 2021, 09:30
Seorang pria mengisi syarat perpanjang SKCK secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). Jika sebelumya permohonan SKCK hanya dapat dilayani di kantor polisi, kini SKCK bisa diurus secara daring dan dilakukan dimanapun o
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Biasanya surat ini untuk memenuhi keperluan masyarakat karena ketentuan yang mempersyaratkan biodata dan Catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Kewenangan Polri dalam menerbitkan SKCK ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sedangkan tata cara dan prosedur penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Saat masa pandemi, terutama dengan aturan PPKM yang diterapkan, masyarakat dapat mengajukan perpanjang SKCK secara online. Polri memberikan layanan online sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Tetapi, SKCK yang sudah diterbitkan tetap harus diambil di kantor polisi terdekat karena Polri tidak memberikan layanan antar SKCK. Simak pembahasan berikut untuk perpanjang SKCK.

Syarat Perpanjang SKCK

Dari situs web Polri, berikut dokumen yang harus disediakan sebagai syarat perpanjang SKCK.

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Biaya Perpanjang SKCK

Biaya perpanjang SKCK adalah Rp 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Perpanjang SKCK Online

Menurut situs web Polri, cara perpanjang SKCK online adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi situs skck.polri.go.id
  2. Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
  3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
  4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
  5. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  6. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000
  7. Setelah bayar akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
  8. SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon.
  9. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...