Paspor Online: Syarat, Cara Membuat, dan Biaya Pembuatannya

Siti Nur Aeni
3 September 2021, 18:10
Paspor Online: Syarat, Cara Membuat, Biaya Pembuatannya
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019).

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dalam suatu negara untuk melakukan perjalanan lintas negara. Di dalam paspor ini ada identitas pemiliknya. Paspor harus ditunjukkan ketika seseorang dari luar negeri memasuki suatu negara.

Dokumen resmi ini nantinya akan disegel visa oleh petugas imigrasi negara yang dikunjungi. Bagi Anda yang ingin membuat paspor, ada beberapa hal yang harus diperhatian. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Daftar Paspor Online

Saat ini internet sudah semakin mempermudah aktivitas manusia. Bahkan pembuatan paspor bisa dilakukan secara online. Namun penting untuk diketahui bahwa membuat paspor online bukan berarti pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Pemohon tetap harus datang ke tempat tersebut untuk verifikasi data serta wawancara. Melansir dari indonesia.go.id ada beberapa syarat dan cara untuk membuat paspor online.

Syarat Membuat Paspor

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, syarat pembuatan paspor sebagai berikut.

1. Syarat Bagi WNI Domisi Indonesia

  • KTP atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • Surat penetapan gantu nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama)
  • Paspor biasa lama (bagi yang memiliki paspor biasa biasa)

2. Syarat Bagi Anak WNI Domisili Indonesia

  • KTP orang tua (ayah dan ibu) atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama)
  • Paspor lama biasa (bagi yang memiliki paspor biasa)

3. Syarat Bagi Calon TKI Domisili Indonesia

  • KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis, surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang mengganti nama)
  • Paspor lama biasa (bagi yang memiliki paspor biasa)
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.

4. Syarat Bagi WNI Domisi Luar Indonesia

  • Kartu penduduk dari negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menerangkan bahwa pemohon tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa lama

5. Syarat Bagi Anak dengan Kewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

  • Paspor biasa milik ayah dan/atau ibu WNI
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan RI

Cara Membuat Paspor

Menurut penjelasan di indonesia.go.id, ketika hendak daftar paspor online, setidaknya ada tiga tahapan yang harus dilakukan. Berikut ini penjelasan lengkap tahapan-tahapan tersebut.

1. Membuat akun di aplikasi Antrian Paspor Online

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Antrian Paspor Online. Anda bisa mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store atau App Store. Selain melalui aplikasi anda juga bisa membuat akun di antrian.imigrasi.go.id.

Hal-hal yang diperlukan untuk membuat akun antara lain alamat email yang masih aktif dan nomor telepon. Setelah akun dibuat anda bisa memilih alamat Kantor Imigrasi yang hendak anda kunjungi. Alamat kantor tidak harus sesuai KTP, namun sangat disarankan memilih alamat kantor yang dekat dengan tempat tinggal untuk mempermudah mobilitas.

Anda juga diminta untuk memilih jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi tersebut. Ketika semua proses pendaftaran selesai, maka anda akan menerima file berisi barcode dalam bentuk pdf. File tersebut harus di print untuk kemudian diserahkan kepada petugas di Kantor Imigrasi.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...