Call Center BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan Praktis Saat Ada Masalah

Image title
7 September 2021, 12:25
Call Center BPJS Ketenagakerjaan, Pilihan Praktis Saat Ada Masalah
bpjamsostek/ruber.id
KI-KA: Kabid Asistensi Sosial Kemenko PMK, Arif Suprapto; Anggota Ombudsman RI, Dr Laode Ida; dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, berbincang dengan salah satu peserta yang sedang melakukan Klaim JHT melalui LAPAK ASIK. Dok bpjamsostek/ruber.id

Call center BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk pelayanan terhadap peserta yang ingin menggali informasi lebih terkait program-program BPJS. Melalui call center ini, para peserta akan dibantu menyelesaikan masalah seputar BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari pendaftaran kepesertaan sampai pencairan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Apalagi di masa pandemi sekarang, kehadiran call center semakin membantu para pekerja untuk memperoleh informasi maupun pengaduan seputar BPJS tanpa perlu mengunjungi cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa melakukan pengaduan atau menggali informasi terkait program ini di nomor 175 yang diberi nama TanyaBPJAMSOSTEK. Call center ini bisa diakses oleh seluruh peserta BPJS mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui call center, peserta bisa mengontak BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi WhatsApp di nomor +62 811 9115910. Hanya saja, layanan informasi dan pengaduan via WhatsApp cuma belaku untuk pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Email BPJS Ketenagakerjaan

Tidak hanya melalui dua cara di atas, BPJS Ketenagakerjaan bisa dihubungi melalui Email di alamat [email protected]. Peserta juga bisa memperoleh informasi terkini seputar BPJS Ketenagakerjaan di sejumlah media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan, seperti Facebook, Twitter, Instagram, hingga Youtube.

Seputar BPJS Ketenagakerjaan

Keselamatan jadi prioritas bagi sebagian pekerja. Salah satu cara untuk menjamin keselamatan kerja adalah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada tenaga kerja guna mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu. penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan mekanisme asuransi sosial.

BPJS Ketenagakerjaan mencakup para tenaga kerja dan setiap pegawai, baik negeri maupun swasta. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tidak perlu lagi khawatir terhadap risiko sosial ekonomi yang sewaktu-waktu terjadi selama periode bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan, yaitu:

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Dengan JKK, pekerja mampu meminimalisir hilangnya pekerjaan yang disebabkan oleh risiko sosial, seperti cacat atau kematian.

Jaminan ini memproteksi para pesertanya dari kemungkinan kecelakaan kerja. Jaminan kesehatan dan tenaga kerja juga menjadi tanggungan pengusaha. Setiap pengusaha wajib membayar iuran JKK para karyawannya yang berkisar antara 0,24%-1,74% yang disesuaikan dengan kelompok jenis usaha.

- Jaminan Hari Tua (JHT)

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...