Cara Unreg Kartu Telkomsel dengan Mudah dan Cepat

Siti Nur Aeni
23 Agustus 2021, 13:45
Cara Unreg Kartu Telkomsel dengan Mudah dan Cepat
Telkomsel menjadi salah satu perusahaan telekomunikasi yang populer di Indonesia

Selain registrasi kartu Telkomsel, cara unreg kartu Telkomsel juga banyak dicari pengguna provider tersebut. Sejak 2017, untuk melakukan aktivitas kartu SIM ada ketentuan baru yakni dengan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mengurangi kejahatan elektronik dan penyalahgunaan kartu SIM. Dengan regulasi baru ini pengguna kartu SIM seluler tidak bisa mendaftarkan NIK yang dimilikinya untuk banyak kartu.

Melihat dari Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 03 Tahun 2018,  dijelaskan bahwa pengguna kartu prabayar hanya bisa meregistrasi maksimal tiga kali untuk setiap NIK dan Nomor KK. Artinya, satu orang hanya bisa memiliki tiga nomor seluler saja.

Pada edaran tersebut juga dijelaskan adanya keperluan tertentu yang membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka registrasi harus dilakukan melalui gerai milik perusahaan telekomunikasi atau mitranya. Misalnya, Anda pengguna Telkomsel dan sudah mempunya tiga nomor, namun karena ada keperluan tertentu ingin memiliki nomor Telkomsel keempat. Maka, registrasinya harus di gerai milik Telkomsel atau yang bermitra dengan Telkomsel.

Cara Unreg Kartu Telkomsel

Melihat keterbatasan penggunaan nomor telepon, maka lebih baik segera melakukan unreg atau non aktif kartu jika memang sudah tidak digunakan lagi. Untuk melakukan unregistration sebenarnya tidak sulit. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

1. Unreg Kartu Telkomsel melalui SMS

  1. Buka aplikasi pesan singkat di HP anda.
  2. Kemudian ketik pesan dengan format UNREG#NomorKK. Contoh UNREG#332809XXXXXX
  3. Kirimkan SMS tersebut ke nomor 444
  4. Tunggu beberapa saat maka anda akan mendapatkan pesan balasan yang berisi pemberitahuan bahwa nomor anda sudah non aktif.

2. Unreg Kartu Telkomsel melalui *444#

  1. Buka terlebih dahulu aplikasi panggilan di HP anda.
  2. Lalu hubungi *444#.
  3. Setelah itu, akan muncul menu pop up yang berisi pilihan untuk unreg kartu SIM.
  4. Pilih opsi ke tiga untuk Unreg.
  5. Lalu masukkan nomor KK yang dahulu terdaftar di nomor Telkomsel tersebut.

Cara Unreg Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

Biasanya pengguna kartu SIM termasuk Telkomsel seringkali menggunakan lebih dari dua kartu. Dan hal tersebut membuat salah satu kartu seringkali terabaikan dan menjadi mati alias terblokir sendiri. Padahal kartu yang mati tersebut belum sempat untuk di unreg. Bagi anda yang memiliki kasus seperti itu, tidak perlu risau sebab untuk kartu yang sudah mati maka secara otomatis data akan terhapus dari database Kominfo. Itu artinya anda tidak perlu melakukan unreg untuk kartu Telkomsel yang sudah mati.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...