Memahami Unrealized Loss Saham GoTo

Image title
19 Mei 2022, 08:26
Memahami Unrealized Loss Saham GoTo
Dokumentasi GOTO
GoTo melepas 46,7 miliar saham dan meraih dana IPO senilai Rp 15,8 triliun.

Investasi PT Telkom Indonesia Tbk di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menjadi sorotan. Hal ini seiring nilai saham GOTO yang terus menukik hampir mencapai 50 persen dari harga awal saat melantai di Bursa Efek Indonesia.

Telkom mengalami kerugian yang belum terealisasi atau unrealized loss sebesar Rp 881 miliar dari investasi di GOTO. Nilai tersebut dicatatkan dalam laporan keuangan kuartal pertama tahun ini di Telkom.

Advertisement

Kejatuhan harga saham GOTO sempat ikut menyeret turun pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan pada pekan kemarin. Hal ini lantaran GOTO masuk barisan saham-saham berkapitalisasi pasar terbesar bersama Bank BCA, BRI, Mandiri, dan Telkom yang juga ambles, seperti terlihat dalam Databoks berikut ini.

Pengertian Unrealized Loss

Unrealized loss adalah kerugian yang belum terealisasi. Kamus Perbankan BI memadankan kata unrealized loss dengan rugi di atas kertas. Ketentuan akuntansi menetapkan bahwa kerugian yang belum direalisasikan dari surat berharga yang disebabkan oleh turunnya harga pasar harus dicantumkan dalam laporan rugi laba meskipun sekuritas tersebut belum dijual.

Di tengah fluktuasi pasar modal, penurunan nilai aset investasi merupakan hal yang wajar. Sepanjang tidak dilakukan realisasi penjualan aset, penurunan nilai saham akan menjadi unrealized loss.

Penurunan nilai saham tersebut benar-benar menjadi kerugian atau tidak, bergantung saat penjualan aset. Jika saham yang nilainya turun kemudian dijual pada posisi rugi, tentu kerugian akan menjadi terealisasi. Sebaliknya selama saham tersebut tidak dijual, maka tidak akan terjadi kerugian alias hanya unrealized loss. Kerugian yang belum terealisasi bisa terjadi pada setiap investor di pasar modal.

Unrealized Loss dan Kerugian Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Frasa nyata dan pasti dapat diartikan kerugian negara sebagai realized loss karena kerugian yang bersifat terealisasi.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement