Cara Menghitung THR dan Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Image title
24 Mei 2022, 08:17
Cara Menghitung THR dan Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022).

Hari besar keagamaan memberikan kebahagiaan buat pemeluknya. Tak hanya dari sisi ibadah, perayaan keagamaan ini pun selalu kedatangan THR alias tunjangan hari raya. Bagi Anda yang selalu menanti THR setiap tahun, ada baiknya memahami pengertian dan seluk-beluk THR.

Definisi THR

THR atau tunjangan hari raya adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan dalam pembayaran THR diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/buruh dalam Suatu Perusahaan. 

THR merupakan pendapatan yang wajib diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawannya di luar gaji pokok menjelang hari raya keagamaan. THR biasanya diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

THR diberikan dalam bentuk uang dengan nominal sebesar satu kali gaji per bulan untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih. Sedangkan karyawan yang belum genap setahun bekerja, THR akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan masa kerjanya, di mana setiap perusahaan memiliki perhitungannya masing-masing.

Perusahaan boleh memberikan THR lebih tinggi dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Ketentuan setiap perusahaan biasanya dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Sama.

Sanksi Perusahaan Tidak Membayar THR

THR adalah hak setiap karyawan dan kewajiban perusahaan. Perusahaan akan dikenai sanksi administratif hingga denda apabila terbukti tidak memberikan atau membayarkan THR kepada para pekerjanya. 

Pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum hari keagamaan berlangsung. Apabila perusahaan tidak bisa memberikannya dalam kurun waktu tersebut, perusahaan dapat memberikannya minimal H-1 selama mendapat kesepakatan dari pihak pekerja.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...