Reksa Dana Syariah dan Cara Belinya, Cocok untuk Investor Pemula

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
7 Juni 2022, 07:15
Reksa Dana Syariah dan Cara Belinya, Cocok untuk Investor Pemula
123RF.com/Thananit Suntiviriyanon
Ilustrasi

Reksa dana syariah adalah produk investasi di pasar modal yang cocok buat pemula, terutama bagi yang menginginkan produk keuangan sesuai prinsip syariah. Perkembangan instrumen investasi ini terus meningkat.

Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksa dana syariah sejak 2015 hingga empat tahun kemudian menunjukkan tren positif. Sepanjang waktu itu, jumlah reksa dana syariah yang diterbitkan meningkat 161,29 %.

Pada 2019, kenaikan jumlah reksa dana syariah mencapai 8,48 % jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 243 reksa dana dengan Nilai Aktiva Bersih Rp 35,38 triliun. Pada 2018 jumlah reksa dana syariah baru 224 dengan NAB Rp 34,49 triliun. Perhatikan grafik pada Databoks berikut ini:

 

Tetapi, sebelum mengucurkan dana untuk investasi, ada baiknya mengenal apa itu reksa dana syariah? Apa manfaatnya? Apa perbedaan reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional? Bagaimana cara membeli reksa dana syariah?

Definisi Reksa Dana Syariah

Laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa definisi reksa dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi. 

Dana itu kemudian diinvestasikan ke surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam. Prinsip syariah itu antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.

Dasar hukum reksa dana syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Sementara berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksa dana syariah adalah mubah (diperbolehkan).

Manfaat Reksa Dana Syariah

Ada beberapa manfaat dan keuntungan bisa didapat dengan berinvestasi di reksa dana syariah, yaitu:

  1. Diversifikasi investasi. Reksa dana syariah merupakan kumpulan berbagai efek, sehingga memperkecil risiko investasi jika kinerja salah satu efek menurun.
  2. Kemudahan berinvestasi. Investor tidak perlu melakukan analisis yang mendalam karena dikelola oleh manajer investasi.
  3. Efisiensi biaya dan waktu. Biaya investasi di reksa dana syariah relatif rendah dan investor tidak perlu memantau karena sudah dilakukan oleh manajer investasi. Reksa dana syariah pun relatif terjangkau karena unit penyertaan reksa dana syariah dapat dibeli paling sedikit Rp 100.000.
  4. Likuiditas terjamin. Pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cara menjual unit penyertaan yang telah dimiliki.
  5. Kinerja lebih stabil. Reksa dana syariah terbukti punya nilai pertumbuhan dan laba lebih stabil. 

Contoh Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah memiliki beragam jenis produk yang dapat menjadi pilihan calon investor. Berikut contoh reksa dana syariah:

  • Reksa Dana Syariah Pasar Uang
  • Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
  • Reksa Dana Syariah Saham
  • Reksa Dana Syariah Campuran
  • Reksa Dana Syariah Terproteksi
  • Reksa Dana Syariah Indeks
  • Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (Exchange Traded Fund/ ETF)
  • Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas
  • Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
  • Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

Perbedan Reksa Dana Syariah dengan Konvensional

Ada beberapa perbedaan reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional, antara lain

1. Sistem dan prinsip

Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional paling fundamental terletak di pembagian hak dan risiko. Dalam reksa dana konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan manajer investasi. Oleh karenanya, pemilik modal wajib mengikuti syarat dan peraturan yang ditetapkan manajer investasi, termasuk soal biaya pengelolaan investasi dan pembagian dividen.

Sementara itu dalam reksa dana versi syariah, pemilik modal dan manajer investasi memiliki posisi setara dan sama-sama saling membutuhkan. Pemilik modal membutuhkan keahlian manajer investasi untuk membantu pengelolaan modal. Sementara itu, manajer investasi membutuhkan pemilik modal untuk merekrut dan memberi mereka upah.

2. Instrumen investasi

Tidak semua instrumen di bursa efek diizinkan menerima investasi dari rumpun syariah. OJK telah membuat aturan soal ini dan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan pengambilan keputusan manajer investasi. Selain itu, manajer investasi juga tidak diperbolehkan menaruh dana pada emiten yang jumlah utangnya melebihi modal perusahaan. Peraturan tentang Daftar Efek Syariah dan persentase hutang-modal ini tidak berlaku dalam reksa dana konvensional.

3. Proses kesepakatan

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...