Definisi Mudharabah, Konsep, dan Ketentuan Hukumnya

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
30 Juni 2022, 15:08
Definisi Mudharabah, Konsep, dan Ketentuan Hukumnya
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ilustrasi. Pegawai mengoperasikan aplikasi Bank Syariah Indonesia (BSI) usai mengikuti peresmiannya di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Mudharabah merupakan istilah yang sudah cukup akrab di telinga, terutama bagi yang sering berhubungan dengan bank syariah. Di dalamnya ada akad mudharabah, yakni jenis perjanjian kerja sama mengenai suatu usaha antara pemilik modal dengan pengelola modal.

Akad mudharabah bertujuan untuk penyediaan seluruh modal dalam memberikan keuntungan usaha. Keuntungan ini nantinya dibagi di antara pemilik modal dan pengelola modal berdasarkan nisbah atau bagi hasil yang disepakati dalam akad.

Advertisement

Definisi Mudharabah

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan, definisi mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Pembagiannya menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 115 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Mudharabah menyebutkan bahwa akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahibul mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dalam akad mudharabah kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.

Akad mudharabah boleh dilakukan secara lisan, tertulis, isyarat, dan perbuatan/tindakan, serta dapat dilakukan secara elektronik sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis Mudharabah

Akad mudharabah dibagi menjadi dua, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Berikut ini penjelasn jenis mudharabah:

1. Mudharabah Mutlaqah

Kontrak mudharabah mutlaqah adalah kontrak di mana pemilik modal mengizinkan mudharib untuk mengelola dana mudharabah tersebut tanpa batasan. Dalam kasus ini, mudharib memiliki berbagai macam kebebasan dalam memilih jenis bisnis berdasarkan keahlian bisnis yang dimiliki oleh mudharib selaku pengelola modal.

Dari penerapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Ketentuan umum dalam produk ini adalah:

  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara risiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
  • Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
  • Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru. Tetapi, bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
  • Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

2. Mudharabah Muqayyadah

Kontrak mudharabah muqayyadah adalah kontrak di mana pemilik modal membatasi ruang lingkup usaha yang dijalankan mudharib seperti pada lokasi atau jenis investasi tertentu. 

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement