Definisi Lelang, Fungsi, Manfaat, dan Cara Kerjanya

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
6 Juli 2022, 08:29
Perserta mengikuti lelang biji kopi arabika dan robusta kualitas ekspor saat berlangsung Pasar Lelang Komoditas di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/6/2022). Pasar Lelang Komoditas diikuti sejumlah peserta dari kalangan pelaku usaha di daerah itu untuk mencipt
ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
Perserta mengikuti lelang biji kopi arabika dan robusta kualitas ekspor saat berlangsung Pasar Lelang Komoditas di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/6/2022).

Pagi ini merupakan batas akhir penawaran lelang yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi atas 14 mobil. Pelelangan yang dibuka sejak Senin awal pekan ini dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.

Lelang tersebut merupakan bagian dari penghapusan barang milik negara. Pelaksanaan lelang dilakukan secara tertutup dan daring. Peserta yang tertarik menawar melalui internet secara tertutup (close bidding) dapat mengakses domain lelang.go.id.

Lalu, apa definisi lelang? Apa fungsi dan tujuan lelang? Apa manfaat lelang bagi pemenang, pemilik barang, maupun negara? Bagaimana syarat sebuah lelang? Bagaimana pula cara kerja lelang?

Definisi Lelang

Secara umum, lelang adalah aktivitas jual-beli benda atau jasa yang ditawarkan kepada orang banyak. Penawar dengan harga tertinggi yang berhak mendapatkan barang atau jasa tersebut. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Pelaksanaan Lelang, pengertian lelang adalah “penjualan benda yang dibuka untuk publik dengan penawaran harga secara lisan atau tertulis yang semakin menurun atau meningkat untuk mencapai harga tertinggi, yang sebelumnya didahului dengan pengumuman.”

Aktivitas ini terdiri dari berbagai variasi berdasarkan batas minimal penawaran, durasi hingga cara penentuan pemenang lelang. Dalam prosesnya, lelang tidak memiliki maksimal penawaran. Sedangkan harga limit lelang adalah harga awal yang telah ditentukan dan diumumkan secara terbuka.

Menurut Ototritas Jasa Keuangan, arti lelang adalah penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi (lelang naik). Lelang juga dapat berarti penjualan saham di bursa efek. Penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, tetapi jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan (lelang turun).

Apa Itu Lelang?

Lelang merupakan istilah transaksi jual beli dengan sistematika khusus. Lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. 

Lelang berasal dari bahasa Latin yaitu auctio yang berarti peningkatan harga secara bertahap. Di Indonesia, lelang mulai diundangkan pada 1908 ketika Belanda masih menguasai Indonesia. Pada tahun tersebut, dasar hukum lelang dikenal dengan ­Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190). Hingga saat ini, peraturan dasar lelang tersebut masih berlaku di Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan lelang.

Penyelenggara lelang dari pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sedangkan untuk penyelenggara dari pihak swasta dilaksanakan oleh balai lelang. Dari kedua penyelenggara tersebut, terdapat perbedaan kewenangan lelang yang cukup signifikan di mana balai lelang hanya diperbolehkan untuk melakukan lelang noneksekusi sukarela sedangkan KPKNL dapat melaksanakan segala bentuk lelang.

Lelang noneksekusi sukarela merupakan lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat, atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya. Mudahnya lelang noneksekusi sukarela adalah lelang untuk menjual barang milik pribadi yang secara sukarela ingin dijual melalui lelang.

Perbedaannya dengan kewenangan pada KPKNL, lelang yang dapat dilakukan termasuk pada lelang eksekusi wajib dan lelang noneksekusi wajib. Sebagai contohnya lelang barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi tadi, lelang barang putusan pengadilan, lelang barang milik negara, dan lain sebagainya.

Fungsi Lelang

Fungsi lelang dibedakan menjadi dua yaitu lelang privat dan publik. 

1. Fungsi Publik

Fungsi ini terbentuk apabila ada instrumen khusus dalam tugas umum pemerintahan oleh aparatur negara. Lelang publik memberikan pelayanan penjualan barang dengan aman, cepat, tertib, dan pada harga yang wajar.

Lelang ini bertujuan menambah pendapatan negara dari bea lelang. Lelang juga berfungsi meningkatkan efisiensi dan menciptakan administrasi yang tertib melalui penanganan aset negara.

2. Fungsi Privat

Fungsi privat hanya meliputi pembeli dan penjual. Tidak ada kaitanya dengan satu atau lain hal dalam kegiatan ekonomi ini.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...