Asuransi Jiwa: Pengertian, Manfaat, dan Daftar Perusahaan

Image title
19 Agustus 2021, 15:15
Logo-logo perusahaan asuransi dan asuransi jiwa.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Logo-logo perusahaan asuransi dan asuransi jiwa.

Kematian memang penuh misteri dan tidak bisa diprediksi datangnya. Sebagai individu, yang bisa dilakukan hanyalah mempersiapkan diri apabila kematian datang menjemput.

Banyak bentuk persiapan yang bisa dilakukan, misalnya dengan memastikan keluarga yang kita tinggalkan tetap aman dan tercukupi dari segi finansial. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mendaftar sebagai peserta asuransi jiwa.

Pengertian Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan perlindungan bagi keluarga peserta pemegang polis asuransi apabila terjadi kematian. Asuransi jiwa memungkinkan keluarga peserta polis asuransi untuk mendapatkan keamanan finanasial serta perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Secara umum, peserta yang mendaftar sebagai nasabah asuransi jiwa akan membayar premi yang ditentukan secara berkala. Nantinya, ketika peserta tersebut meninggal dunia, uang tersebut diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan sebagai uang pertanggungan (UP).

Kendati asuransi jiwa punya tingkat urgensi yang lumayan tinggi, nyatanya, merujuk pada data riset yang dihimpun oleh "Manulife Investor Sentiment Index 11" pada 2017 silam menunjukan  hanya 1% yang menganggap pentingnya asuransi jiwa.

Jenis Asuransi Jiwa Beserta Fungsinya

Berikut adalah beberapa jenis asuransi jiwa:

1. Asuransi jiwa berjangka (term llife)

Asuransi jiwa berjangka merupakan perlindungan jiwa dalam waktu tertentu yang sudah disepakati oleh peserta  dan perusahaan asuransi. Umumnya, premi asuransi jenis ini dibayar di muka dan berkala setiap tahunnya.

Asuransi jiwa jenis ini punya risiko, seperti apabila polis tidak aktif (lapse) maka manfaat akan berhenti dan premi akan hangus. Asuransi jenis ini yang sering dijumpai yaitu asuransi jiwa kredit yang memberi pelindungan asuransi jiwa selama masa kredit. Apabila peserta meninggal dunia, pihak asuransi akan melunasi sisa pinjaman kepada debitur.

2. Asuransi jiwa seumur hidup (whole life)

Umumnya asuransi jiwa seumur hidup memberikan perlindungan sampai tertanggung berusia 99-100 tahun atau dengan kata lain seumur hidup. Tarif premi yang harus dibayarkan bersifat tetap dan tidak mengalami peningkatan.

Seumpama polis tidak lagi aktif sampai tertanggung meninggal dunia, peserta asuransi masih memperoleh nilai tunai yang telah dijanjikan dengan dikurangi biaya-biaya penutupan polis serta pembayaran premi yang tertunggak pada produk asuransi jiwa whole life.

3. Asuransi jiwa dwiguna (endowment)

Asuransi jiwa ini memberikan manfaat ganda berupa proteksi jiwa sekaligus tabungan. Dengan menggunakna asuransi jiwa dwiguna ini, peserta akan mendapat perlindungan asuransi yang pasti selama tertanggung hidup sampai tanggal jatuh tempo atau meninggal sebelum tanggal tersebut. Berbeda dengan asuransi jiwa seumur hidup, jenis ini bisa membentuk nilai tunai lebih cepat.

4. Asuransi jiwa unit link

Selain pengembalian uang pertanggungan, pemegang polis asuransi jiwa link juga akan menerima tambahan berupa hasil investasi.

Manfaat Asuransi Jiwa

Berikut beberapa manfaat yang bisa didapat apabila Anda mendaftar sebagai nasabah asuransi jiwa:

1. Proteksi dari risiko kematian

Ini merupakan manfaat umum yang bisa diterima oleh tertanggung dari berbagai risiko musibah di masa depan, seperti kepala keluarga meninggal akibat kecelakaan sehingga kehilangan mata pencaharian.

2. Menjaga kelangsungan hidup keluarga atau ahli waris

Asuransi ini juga memeberikan manfaat berupa perlindungan kelangsungan hidup keluarga atau ahli waris di kala keluarga tidak lagi memiliki mata pencaharian. Asuransi hadir untuk memberi dukungan finansial yang nantinya dapat digunakan keluarga tertanggung untuk memenuhi kebutuhan hidup.

3. Santunan cacat sebagian maupun cacat total

Memberikan perlindungan dari risiko cacat sebagian maupun permanen. Pihak asuransi akan membayarkan manfaat asuransi sesuai kesepakatan. Selanjutnya, asuransi akan berakhir apabila tertanggung mengalami cacat total akibat kecelakaan.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...