Mempercepat Reformasi Birokrasi Lewat Aplikasi Layanan Publik

Meuthia Ganie-Rochman
Oleh Meuthia Ganie-Rochman
19 Februari 2020, 09:44
Meuthia Ganie-Rochman
KATADATA/JOSHUA SIRINGO RINGO

Peran masyarakat sebagai salah satu pengawas eksternal pelaksanaan pelayanan publik semakin penting. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Beberapa tahun semenjak itu, banyak instansi berinisiatif mengembangkan beberapa moda pengaduan.

Model-model pelaporan masyarakat terus berkembang dan diakomodasi dalam berbagai skema pembangunan yang ada, seperti Smart Cities dan Open Government Parnership. Sejak 2013, pemerintah menegakkan sistem pelayanan publik yang dapat menghubungkan pelaporan antarinstansi, serta antara pusat dan daerah, yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Sejak saat itu, secara perlahan berbagai instansi memindahkan sistem pelaporannya ke skema LAPOR!.

Advertisement

LAPOR! adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dengan sistem pelaporan yang mudah dan pengelolaan yang terstandardisasi, diharapkan keluhan dan aspirasi masyarakat dapat menjadi dasar perbaikan pelayanan. Kanal yang disediakan beragam, mulai dari surat, surat elektronik (e-mail) maupun pesan pendek yang dikirim dari telepon seluler. LAPOR! memperbaiki birokrasi dengan dua cara: mempermudah penilaian akuntabilitas kinerja birokrasi dan mendorong para birokrat mendengarkan keluhan masyarakat.

Skema Inovatif yang Diakui Dunia Internasional

Dalam hal perbaikan pelayanan publik, LAPOR! merupakan suatu skema yang sangat inovatif di tingkat lokal maupun internasional. Skema ini pernah mendapat penghargaan di forum Open Government 2013 di London, Inggris. Skema ini juga dijadikan contoh skema Open Government di bidang pengaduan pembangunan dan pelayanan publik di situs www.opengoveguide.com.

Kekuatan dari skema ini adalah penyesuaian menurut bidang, kemampuan mengintegrasikan data, dan penggunaan variasi media pengaduan. Yang lebih menarik dan tak kalah penting adalah skema ini bisa dikembangkan dengan berbagai inovasi lokal.

Misalnya di Semarang, pelaporan dikaitkan dengan kepopuleran basis politik dan sosial kepala daerahnya dengan menggunakan namanya sebagai nama pelaporan (LaporHendi). Di Jawa Barat, skema ini melahirkan skema-skema yang lebih spesifik dalam perbaikan pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti Jabar Saber Hoax, Desa Digital, dan Layat Lawad. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, skema ini diperluas dengan perspektif penguatan kewargaan dengan budaya lokal.

Sejauh ini, masyarakat merasakan ada banyak perbaikan dalam pelayanan publik berkat sistem pelaporan tersebut. Tidak hanya di pelayanan dinas pemerintah daerah, tetapi juga di tingkat unit pelaksana kegiatan, seperti rumah sakit.

Tidak jarang pelaksana inisiatif ini mengevaluasi tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Mereka menggunakan evaluator independen dari universitas. Inisiatif serius untuk mengukur dampak ini dilakukan oleh instansi yang ingin melihat kaitan langsung antara upaya perbaikan pelaporan dengan tingkat kepuasan masyarakat. Begitu pula dengan pemerintah daerah yang memiliki sumber daya besar dan strategis, seperti Pemprov DIY, Pemda Bandung, atau instansi di bawah Kementerian Keuangan.

Ilustrasi berbagai layanan publik
Ilustrasi berbagai layanan publik (123RF.com/magicpictures)

Mendorong Reformasi Birokrasi

Namun, sesungguhnya potensi LAPOR! jauh lebih besar daripada perbaikan pelayanan publik yang menjadi tujuan utamanya. LAPOR! mendorong reformasi birokrasi. Pengaduan masyarakat harus ditanggapi dengan cepat. Beberapa instansi menjanjikan tanggapan dalam hitungan hari.

Meski demikian, ada bermacam tanggapan yang diberikan pemerintah daerah. Pada umumnya, pemda dapat memberikan tanggapan dengan sangat cepat jika itu terkait informasi. Dalam beberapa kasus, masalah sederhana dapat diselesaikan tanpa mobilisasi sumber daya tambahan.

Halaman:
Meuthia Ganie-Rochman
Meuthia Ganie-Rochman
Sosiolog Organisasi, Universitas Indonesia
Editor: Redaksi

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement