Gedung Kejagung Terbakar, Urgensi Asuransi Aset Negara

Irvan Rahardjo
Oleh Irvan Rahardjo
25 Agustus 2020, 11:00
Irvan Rahardjo
Ilustrator: Joshua Siringo Ringo | Katadata
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jl. Sultan Hasanuddin Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020). Informasi awal api muncul pertama kali di lantai enam gedung utama Kejaksaan Agung RI. Api semakin membesar sejak pertama kali mulai menyala sekitar pukul 19.10 WIB. Sejauh ini, lebih dari 20 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.

Gedung Kejaksaan Agung hangus dalam sebuah kebakaran yang terjadi pada Sabtu malam (22/8). Peristiwa di kantor yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ini dilaporkan mulai terjadi pada pukul 19.10 WIB.

Api mulai terlihat dari lantai enam ruang Biro Kepegawaian. Terletak di gedung utama Kejaksaan Agung, asap hitam pekat membubung tinggi dari gedung yang terbakar tersebut. Ganasnya api juga melalap pohon-pohon yang berada di sekitar gedung.

Advertisement

Di dalam gedung yang terbakar terdapat sejumlah biro, yaitu Biro Kepegawaian, Biro Keuangan , Biro Perencanaan dan Biro Umum.  Menggunakan dua unit Bronto Skylift,  Dinas Pemadam Kebakaran mengerahkan  hingga total 40 unit pemadam kebakaran dengan 200  petugas dari seluruh DKI Jakarta.  Petugas akhirnya berhasil menjinakkan api sepenuhnya pada Minggu dini hari.

Kebakaran yang melanda Gedung Kejaksaan Agung kemarin bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, gedung ini juga pernah mengalami kebakaran, yakni pada 1979 dan 2003.

Kebakaran pertama 10 Januari 1979 jam 10.30 menghanguskan sebagian kantor  Kejaksaan Agung. Sebagian besar sayap kanan kantor bertingkat enam itu hangus terbakar. Kebakaran kedua terjadi Sabtu 22 November 2003 sebanyak dua kali pada pukul 06.15 dan pukul 11.50 Kebakaran ini terjadi di dekat ruang keuangan di lantai tiga, persis berada di atas ruang kontrol listrik .

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan  semua dokumen perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung aman dari kebakaran. Karena itu, kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu. Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh.

Tim Pusat Laboratorium dan Forensik ( Puslabfor ) serta INAFIS  mulai bekerja untuk mengungkap penyebab kebakaran. Namun, tak urung kebakaran gedung ini menimbulkan spekulasi dan menjadi perbincangan ramai  oleh para netizen di dunia maya sepanjang akhir pekan kemarin. 

Asuransi Barang Milik Negara (ABMN)

Spekulasi yang muncul antara lain terkait klaim asuransi. Namun, sayangnya Gedung Kejagung  belum termasuk dalam program Asuransi Barang Milik Negara ( ABMN )  yang mulai dilaksanakan Kementerian Keuangan RI mulai 2019.  Belanja asuransi untuk aset gedung milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milk Negara.

Inisiatif ABMN pertama kali  dipresentasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam  pertemuan tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) - Bank Dunia di Bali pada Oktober 2018. Dalam skema disaster risk financing and insurance (DRFI), asuransi yang dimulai adalah barang milik negara dengan pola public private partnership.

Model pembiayaan lain adalah menerbitkan catastrophic bond (Catbond) yang akan berfungsi ketika terjadi bencana alam katastropik di atas kerugian yang dapat dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Bunga yang dibayar untuk Catbond  dapat dianalogikan sebagai premi asuransi yang harus dibayar.

Pembentukan Konsorsium ABMN berdasarkan syarat aturan tidak hanya memberi penawaran yang termurah tetapi juga kriteria seperti kondisi  keuangan, komitmen penyelesaian klaim, dan sumber daya yang dimiliki untuk bisa melayani secara baik. Untuk lebih memaksimalkan kapasitas dalam negeri maka selanjutnya dibentuk pool reasuransi dalam negeri, yang terdiri dari seluruh perusahaan reasuransi dalam negeri plus perusahaan asuransi yang tidak ikut dalam Konsorium Asuransi sepanjang memenuhi kriteria kemampuan keuangan dan komitmen untuk menyelesaikan klaim secara cepat.

Dengan cara ini dapat dimaksimalkan kapasitas dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan industri asuransi dalam negeri, dengan tetap memastikan adanya pelayanan terutama dalam penyelesaian klaim yang lebih baik karena adanya unsur persaingan.

Halaman:
Irvan Rahardjo
Irvan Rahardjo
Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia ( KUPASI )
Editor: Redaksi

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement