Menata Reklamasi Teluk Jakarta

Rio Christiawan
Oleh Rio Christiawan
5 September 2020, 11:00
Rio Christiawan
Ilustrator: Joshua Siringo Ringo | Katadata
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan reklamasi di kawasan pantai barat dan pantai timur Ancol menggunakan tanah yang diambil dari hasil pengerukan sungai di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan (Dunia Fantasi) seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas sekitar 120 hektare. Hal ini bukan pertama kalinya sejak masa Anies menjabat sebagai gubernur menerbitkan izin terkait reklamasi. Sebelumnya ia juga menerbitkan lebih dari 900 izin mendirikan bangunan atau IMB untuk bangunan di Pulau D.

Jika kini salah satu pendekatannya adalah fungsi dari reklamasi, maka hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Anies pada saat kampanye. Di panggung debat calon gubernur, Anies menyampaikan reklamasi akan berdampak buruk pada masyarakat, seperti nelayan. Bahkan kala itu pendekatan yang dipergunakan Anies sangat prokonservatoris, yakni sangat meletakkan kepentingan konservasi dan lingkungan hidup diatas kepentingan lainnya.

Advertisement

Jelas setelah menjabat sebagai gubernur, pendekatan yang dipergunakan Anies berbeda dengan pada saat kampanye. Seperti halnya pada saat menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 maupun menerbitkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D pendekatan yang dipergunakan oleh Anies adalah pendekatan utilitas, yakni pendekatan manfaat dari reklamasi Teluk Jakarta itu sendiri.

Rudolf Kartz (2008), menjelaskan pendekatan utilitas menitikberatkan pada manfaat yang diperoleh dari suatu tindakan hukum bagi sebanyak mungkin orang. Seperti saat ini pada saat menerbitkan Kepgub tersebut salah satu alasan Anies adalah agar masyarakat luas dapat menikmati reklamasi, seperti misalnya dengan pembangunan museum keagamaan maupun tempat bermain bagi anak. Hal ini nampak bahwa ia telah mengubah paradigmanya dari prokonservatoris menjadi utilitarianis. Masalah inkonsistensi ini yang kini banyak disoal oleh banyak pihak.

Konservatoris Versus Utilitarianis  

Pada awal menjabat, Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 yang mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Kala itu keberadaan 13 pulau reklamasi dinilai bermasalah dari aspek lingkungan (ekologi), meskipun belakangan sikap Gubernur Anies melunak seperti dengan menerbitkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D.

Dampak dari surat keputusan tersebut adalah gugatan ke pengadilan tata usaha negara dan pada akhirnya Mahkamah Agung melalui putusan nomor 227 K/TUN/2020 pada 4 Juni 2020 memutuskan menguatkan keputusan Gubernur DKI Jakarta karena reklamasi di Pantai Utara Jakarta dinilai menimbulkan persoalan secara ekologis sehingga berdampak bagi masyarakat sekitar.

Jika mengacu pada pendekatan yang dipergunakan Anies ketika menerbitkan surat keputusan adalah pendekatan konservasi dan aspek ekologis pada pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta sehingga pada akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa ada persoalan lingkungan pada proyek itu sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018.

Halaman:
Rio Christiawan
Rio Christiawan
Dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Spesialisasi Hukum Lingkungan dan Agraria
Editor: Redaksi

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement