Revita Rita Rani
28 November 2022, 11:48

Video: Siap-siap! Besaran UMP Diumumkan Hari Ini.

Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya akan diumumkan paling lambat Senin (21/11) lalu diperpanjang menjadi paling lambat Senin (28/11). Sementara Upah Minimum Kota/Kabupaten yang sebelumnya paling lambat diumumkan Rabu (30/11), menjadi paling lambat Rabu (7/11). UMP dan UMK yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah mengatakan, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

Formula yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Formula tersebut didasari pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja. Dua indikator tersebut dipandang dapat mewakili dua unsur,  baik unsur pekerja dan unsur pengusaha.  

Ida mengatakan, seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. 

“Yang harus diperhatikan adalah penetapan penyesuaian UMP dan UMK adalah tidak lebih dari 10%,” Ujar Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami