KPK Periksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan agenda pemeriksaan terhadap 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Jumat (3/9).
"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka atas nama MW (Mawardi) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (3/9).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana beserta suaminya Hasan Aminuddin. Nama terakhir merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2013) sekaligus anggota DPR RI 2014-2019 dan 2019-2024. KPK juga menetapkan sejumlah Camat di lingkup Kabupaten Probolinggo yakni Doddy Kurniawan (Camat Krejengan) dan Muhammad Ridwan (Camat Paiton).
Sedangkan 18 orang sebagai pemberi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO). Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Untuk lima tersangka, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, Muhammad Ridwan, dan Sumarto telah ditahan. Sementara 17 tersangka lainnya belum ditahan.
Kasus ini bermula dari pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.