Dakwaan Kasus Suap Mantan Penyidik KPK Kembali Seret Wakil Ketua DPR

Rezza Aji Pratama
3 September 2021, 14:10
suap, korupsi, kpk, stepanus robin, aziz syamsudin
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/pras.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Nama Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin kembali terseret dalam kasus suap yang melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Politisi Partai Golkar itu disebut memberikan uang sejumlah Rp 3,09 miliar dan US$ 36.000 kepada Stepanus Robin terkait dengan penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan politisi Partai Golkar Aliza Gunado. Nama terakhir merupakan mantan Direktur Bisnis PT Lampung Jasa Utama, salah satu BUMD yang beroperasi di provinsi Lampung.

Advertisement

Dalam petikan dakwaan yang muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Stepanus Robin disebut menerima uang suap hingga Rp 11,02 miliar dari berbagai pihak. Selain Wakil Ketua DPR, dakwaan itu juga menyebut nama Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) sekaligus terpidana kasus gratifikasi. Rita yang telah divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar ini disebut memberikan Rp 5,19 miliar kepada Stepanus Robin.

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00,” tulis dakwaan tersebut. 

Nama kepala daerah lain yang juga terseret kasus suap AKP Stepanus Robin adalah mantan Walikota Cimahi Ajay Priatna. Politisi PDIP ini menyetor Rp 507 juta kepada mantan penyidik KPK tersebut. Seperti Rita, Ajay juga telah divonis dua tahun penjara atas kasus suap proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.

Nama terpidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Usman Effendi juga muncul dalam dakwaan tersebut. Direktur PT Tenjo Jaya ini disebut menyetor Rp 525 miliar kepada Stepanus Robin demi memuluskan perkara.

Rentetan kasus yang melibatkan penyidik KPK ini bermula dari terbongkarnya kasus suap mantan Walikota Tanjung Balai Syahrial. Ia disebut-sebut menyetorkan Rp 1,69 miliar kepada Stepanus Robin agar KPK menghentikan perkara kasus korupsi yang melibatkan Syahrial. Stepanus menggandeng pengacara bernama Maskur Husain dalam menjalankan aksinya. Keduanya kini mendekam Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement