Kejaksaaan Agung Kembali Periksa Empat Saksi Kasus Asabri

Rezza Aji Pratama
3 September 2021, 17:55
asabri, korupsi, kejaksaan, manajer investasi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Kejaksaan Agung kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri Persero. Sehari sebelumnya, pihak Kejaksaan telah memeriksa 13 orang saksi yang sebagian besar berasal dari kalangan manajer investasi (MI).

Dalam pemeriksaan hari ini, empat orang saksi yang diperiksa yakni YM selaku Divisi Investasi PT Asabri, DPS selaku Direktur Utama PT Bank Mega Kustodian, ME selaku Mantan Sales PT Trimegah Sekuritas, dan MM dari pihak swasta. Keempat saksi tersebut diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Advertisement

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Jumat (3/9).

Sebelumnya, sebanyak 10 tersangka korporasi dari kalangan Manajer Investasi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik. Penetapan ini dilakukan berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaaan terhadap pengurus MI.  Adapun ke-10 manajer investasi yang telah ditetapkan yakni, PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Para MI tersebut dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Para pelaku dianggap tidak profesional dan independen serta dikendalikan pihak-pihak tertentu dalam melakukan investasi yang mengakibatkan kerugian negara. Menurut Leonard, perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait. 

Angka kerugian negara dalam kasus PT Asabri tergolong sangat besar. Pada Mei 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung negara dirugikan hingga Rp22,7 triliun. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan ini sudah dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). Angka ini sedikit lebih rendah dari perkiraan awal BPK yang sebelumnya mencapai Rp23, 7 triliun. 

Guna menekan angka kerugian, Kejaksaan Agung telah melelang sejumlah aset yang menjadi barang bukti kasus korupsi. Pada 2 Juli 2021, Kejaksaan berhasil melego 5 unit kapal dari 17 unit kapal sitaan milik tersangka HH dalam kasus Asabri. Dari lelang tersebut, Negara berhasil mengantongi Rp27,18 miliar.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement