KPU Minta DPR Segera Tetapkan Tanggal Pemilu 2024

Rezza Aji Pratama
6 September 2021, 15:05
Pemilu, KPU, Bawaslu, DPR, Komis II
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 16, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/4/2021). KPU Kota Banjarmasin melaksanakan pemungutan suara ulang pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan setelah ditemukannya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta DPR segera menetapkan tanggal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) agar proses tahapan bisa segera dimulai.

Dalam rapat dengar pendapat antara KPU dan Komisi II DPR RI pada Senin (6/9), Ketua KPU Ilham Saputra mengusulkan hari pencoblosan pada 21 Februari 2024 untuk eksekutif dan legislatif serta tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

"Ini pertama kali menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama, tentu perlu dipertimbangkan, bagaimana nanti partai politik punya kursi atau suara yang disyaratkan dalam UU Pemilu," kata Ilham di Gedung DPR RI, Senin (6/9).

Dalam rapat tersebut, KPU juga menyatakan akan memulai tahapan pemilu pada Januari 2022 atau 25 bulan sebelum hari pencoblosan. Tahapan verifikasi partai politik akan dimulai pada April 2022, sementara pendaftaran parpol dibuka pada Agustus tahun yang sama. 

“[Tahun] 2023 jauh lebih banyak sekali tahapan yang harus kita lakukan, pemutakhiran data pemilih, kemudian juga pendaftaran calon, termasuk juga pencalonan untuk DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, kemudian pencalonan pilpres, jadi 2023 akan sangat padat," tambahnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...