Kasus Munir Akan Kedaluwarsa, LBH Desak Status Pelanggaran HAM Berat

Rezza Aji Pratama
6 September 2021, 18:46
munir, ham, komnas ham
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.
Pegiat HAM mengenakan topeng wajah Munir saat melakukan Aksi Kamisan di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (12/3/2020).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menetapkan pembunuhan aktivis Munir Said Thalib pada 2004 silam sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Kasus Munir yang tewas diracun pada 7 September 2004 silam akan tepat berusia 17 tahun di tahun ini. Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan penetapan status ini akan memastikan keberlanjutan penyelidikan. Pasalnya, kasus Munir akan kadaluarsa secara hukum pidana di tahun depan sehingga penyelidikannya tidak bisa dilanjutkan. Hal ini diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

“Kasus Munir telah memenuhi syarat [kasus pelanggaran HAM berat] sebagaimana ketentuan Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000, yang mengatur elemen-elemen kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Arif dalam audiensi yang dilakukan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) terhadap Komnas HAM, Senin (6/9).

Sejak pertama kali disidangkan, kasus Munir memang dianggap sebagai kasus pidana pembunuhan. Bagi pelaku kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdapat rentang waktu 18 tahun bagi kasus tersebut untuk dituntaskan sebelum kadaluarsa.

Sementara itu, ketentuan kadaluarsa tidak berlaku untuk kasus HAM berat. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah diatur bahwa pembunuhan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Deputi Direktur Amnesty International Wirya Adiwena mengatakan penuntasan kasus Munir bisa mencerminkan komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM. Ia berpandangan, penyelesaian kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM tersebut memiliki makna yang begitu luas bagi Indonesia. Proses penuntasan kasus ini telah berlangsung lintas pemerintahan. Mengingat kasus Munir telah bergulir sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini telah memasuki periode kedua Presiden Joko Widodo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement