Tanggal Kematian Munir Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM

Rezza Aji Pratama
7 September 2021, 15:52
munir, komnas ham, hak asasi manusia
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Aksi Kamisan yang bertepatan dengan Hari Keadilan Sosial Sedunia tersebut mengajak berbagai kalangan untuk memaknai sila kelima Pancasila dimana seseorang seharusnya mendapat hak dan kesempatan yang sama sebagai warga negara tanpa memandang perbedaan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM. Ini merupakan hari di mana Munir Said Thalib dibunuh dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda pada 2004 silam. 

Komnas HAM melihat pembunuhan atas Munir menjadi peristiwa penting dalam penegakkan hak asasi manusia di Tanah Air. Selama hidupnya, suami Suciwati ini dikenal gigih memperjuangkan HAM terutama pasca reformasi 1998. Keteguhan pendirian sosok Munir dalam memperjuangkan HAM terlihat dari semua aspek, baik mengenai hak berekspresi, hak kebebasan berpendapat, kekerasan yang terjadi di Papua maupun Aceh, dan lain sebagainya.

"Tujuh Komisioner Komnas HAM memutuskan 7 September menjadi Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (7/9).

Kendati demikian, Komnas HAM juga menyatakan pemilihan ini bukan berarti mengecilkan peran pejuang HAM yang lain. Ahmad Taufan berpendapat Munir telah mewakili dimensi-dimensi penegakkan HAM di Indonesia. 

Kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir akan memasuki tahun ke-18 pada 2022. Mengacu pada Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus ini bisa dinyatakan kadaluarsa sehingga penyelidikan bisa dihentikan. Hal inilah membuat sejumlah pihak mendesak Komnas HAM agar menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. 

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan penetapan status ini akan memastikan keberlanjutan penyelidikan. “Kasus Munir telah memenuhi syarat [kasus pelanggaran HAM berat] sebagaimana ketentuan Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000, yang mengatur elemen-elemen kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Arif dalam audiensi yang dilakukan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) terhadap Komnas HAM, Senin (6/9).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...