KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara

Rezza Aji Pratama
7 September 2021, 16:17
Banjarnegara, kpk, korupsi, kepala daerah, bupati
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan kedua saksi ini adalah Direktur PT Bumi Rejo Budhi Irawan dan Direktur CV Gayam Konstruksi Zen Muhammad. Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi sebagai tersangka. Nama terakhir merupakan orang kepercayaan sekaligus tim sukses sang bupati.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS (Bupati Banjarnegera) dan KA (pihak swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (7/9).

Kasus ini bermula ketika Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono memerintahkan Kedy untuk meminta perusahaan konstruksi menyetorkan komitmen 'fee' sebesar 10% dari total nilai proyek jika ingin mendapatkan proyek dari Pemkab Banjarnegara. Kedy kemudian mengatur pertemuan dengan para kontraktor pada September 2017.

Dalam menjalankan modusnya, Bupati Banjarnegara ini turun langsung saat lelang pekerjaan konstruksi. Ia bahkan berperan aktif dalam membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR hingga mengatur pemenang lelang. Salah satu perusahaan milik keluarganya yakni Grup Bumi Rejo juga ikut ambil bagian dalam kasus ini. KPK menduga Budhi Sarwono menerima Rp 2,1 miliar dari kongkalingkong ini.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy dijerat karena melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyumbang Bahan: Mela Syaharani

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...