KPU Yakin Pandemi Tak Halangi Penyelenggaraan Pemilu 2024

Rezza Aji Pratama
9 September 2021, 18:59
Pemilu 2024, kpu
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Sejumlah pelajar mengikuti proses pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) dengan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Aceh Barat, Aceh, Sabtu (16/1/2021). Pihak sekolah bekerjasama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat menggelar kegiatan pendidikan Pemilu pemula untuk pelajar dengan tujuan memberikan pembelajaran dan pengetahuan tentang tata cara pemilihan yang demokratis.

Kesuksesan menggelar Pilkada 2020 di tengah pandemi membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) percaya diri bisa menggelar Pemilu serentak 2024 dengan lancar.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan KPU telah membuat perencanaan pelaksanaan pemilu di tengah pandemi. Hal ini sudah dibuktikan cukup sukses dengan pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 silam. Lembaganya juga akan kembali mengadopsi kebijakan-kebijakan yang sebelumnya terbukti sukses diterapkan di Pilkada 2020. 

“Meskipun demikian kami tetap waspada, terutama jika ada kemunculan varian virus baru yang lebih mematikan,” ujarnya, Kamis (9/9).

Viryan menjelaskan KPU terus berikhtiar melihat peluang-peluang untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral. Terkait dengan pandemi, KPU akan menjalankan tahapan-tahapan pemilu secara digital. Hal ini dengan mempertimbangkan tahapan apa saja yang bisa didigitalisasi dan mana yang tidak.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifudin menegaskan kesuksesan Pilkada 2020 menyisakan pekerjaan rumah yang harus diperhatikan. Ini berkaitan dengan tahapan kampanye pemilu yang melibatkan peserta. Pasalnya, jumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada 2020 sangat tinggi. Dari sekitar 3.500 pelanggaran pemilu, ada sekitar 2.000 pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.

“Ini yang perlu kita antisipasi,” ujarnya, Kamis (9/9).

Sebelumnya, KPU telah mengusulkan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 dan meminta DPR segera mengesahkannya. Dalam rapat dengar pendapat antara KPU dan Komisi II DPR RI pada Senin (6/9), Ketua KPU Ilham Saputra mengusulkan hari pencoblosan pada 21 Februari 2024 untuk eksekutif dan legislatif serta tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

"Ini pertama kali menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama, tentu perlu dipertimbangkan, bagaimana nanti partai politik punya kursi atau suara yang disyaratkan dalam UU Pemilu," kata Ilham di Gedung DPR RI, Senin (6/9).

Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...