Penyidik KPK: Polemik TWK di Tangan Presiden

Rezza Aji Pratama
10 September 2021, 10:18
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegaw
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK.

Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih menunggu respons Presiden terkait dengan banding administrasi yang sudah diajukan pada Juli 2021 silam.

Penyidik KPK non-aktif Harun Al Rasyid menegaskan masa depan para penyidik kini bergantung pada keputusan Presiden. Pasalnya, Mahkamah Agung telah menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat TWK. Dalam putusannya, MA berargumen Perkom 1/2021 bukan menjadi penyebab para pegawai KPK tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, nasib para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat kini berada di tangan pemerintah.

“Domain pemerintah ini untuk mengambil sikap. Temuan -temuan Komnas HAM dan Ombudsman harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya kepada Katadata, Jumat (10/9).

Harun melanjutkan, seluruh pemangku kepentingan seperti KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, dan Ombudsman sudah memutuskan. Saat ini tinggal menunggu sikap Presiden Joko Widodo. “Saya yakin Presiden akan mengambil sikap sesuai dengan arahan beliau yang pertama yakni tidak boleh ada pemecatan,” Harun menambahkan.

Pada Juli 2021 silam, sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) mengajukan banding administrasi kepada Presiden. Namun, sampai saat ini belum ada respons dari Kepala Negara. Menurut Harun, jika dalam waktu 10 hari Presiden tidak memberikan jawaban, artinya Presiden sudah menerima banding tersebut. Ia pun menyarankan Presiden segera menyatakan hal tersebut saat ini mengingat semua lembaga sudah bekerja. 

Sehari sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak uji materi Perkom 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...