Stepanus Robin Bantah Terima Suap dari Azis Syamsudin

Rezza Aji Pratama
13 September 2021, 17:06
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai t
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membantah telah menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (13/9), Robin mengaku menerima suap dari Walikota Tanjung Balai Syahrial, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Namun, ia menolak mengakui telah menerima sejumlah uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado. 

Advertisement

“Terkait dengan Saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/9).

Bantahan ini bertolak belakang dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut Stepanus Robin juga menerima sejumlah uang dari Politisi Partai Golkar itu. Dalam surat dakwaan, Azis dan Aliza disebut memberikan Rp 3,09 miliar dan US$ 36.000 kepada Stepanus Robin. Hal tersebut dimaksudkan agar penyidik KPK itu membantu keduanya dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi Lampung Tengah yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado. 

Dalam menjalankan aksinya, Robin dan Maskur sempat meminta uang muka Rp 300 juta. Selanjutnya, adap 5 Agustus 2020 Robin kembali menerima uang tunai dari Azis sejumlah US$ 100 juta di mana US$ 36.000 diantaranya diberikan kepada Maskur, sementara sisanya ditukarkan ke money changer. Robin pun mengantongi Rp 936 juta dari transaksi tersebut. Pada periode Agustus 2020 hingga Maret 2021, Robin kembali menerima sejumlah uang dari Azis dan Aliza dengan nilai total Rp 1,86 miliar. 

Dalam persidangan, Stepanus Robin mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada KPK dan Kepolisian. Ia menerima dakwaan dan memilih untuk tidak mengajukan eksepsi. 

Kendati namanya berulang kali muncul dalam surat dakwaan, KPK belum menetapkan Azis Syamsudin sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, Majelis Kehormatan DPR (MKD) juga belum mengambil tindakan atas perkara Azis Syamsudin.

Katadata sudah berulang kali mencoba mendapatkan konfirmasi dari Ketua dan sejumlah anggota MKD. Namun, pesan singkat dan telepon dari  nihil balasan. “Saya kebetulan lagi ada kegiatan. Silahkan tanya ke Mas Habib,” ujar Wakil Ketua MKD Saleh Partaonan Daulay kepada Katadata, Senin (13/9), merujuk pada anggota MKD dari Fraksi Gerindra Habiburrahman. Namun, pesan singkat kepada Habib juga tidak berbalas. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement