Stepanus Robin Patok Tarif Rp 10 M untuk Amankan Aset Bupati Kukar

Rezza Aji Pratama
13 September 2021, 19:54
Stepanus robin, KPK, rita widya sari
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (2/12/2019). Rita Widyasari diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara Khairudin.

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa meminta uang hingga Rp 10 miliar untuk mengamankan aset yang disita dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, terpidana kasus gratifikasi senilai Rp110 miliar. 

Dalam sidang perdana yang digelar Senin (13/9), Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan menyebut Robin dan Rita diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Robin lantas menemui Rita di Lapas Kelas IIA bersama advokat Maskur Husein. 

Advertisement

Dalam pertemuan itu, Rita menjanjikan uang hingga Rp 10 miliar agar Robin membantunya mengurus pengembalian aset yang disita KPK. Rita juga mengontrak Maskur untuk mengurus peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Posisi Robin sebagai penyidik KPK diyakini dapat memudahkan Rita untuk bisa menekan para hakim PK.  

“Terdakwa dan Maskur Husain meyakinkan Rita Widyasari bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan PK yang diajukan oleh Rita, dengan imbalan sejumlah Rp 10 miliar,” kata Jaksa KPK, Senin (13/9).

Guna membayar Robin dan Maskur, Rita akhirnya mengajukan perjanjian pinjaman kepada Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi pada 16 November 2020. Rita menawarkan pinjaman ini nantinya akan diganti dua kali lipat oleh Rita dengan jaminan satu buah sertifikat tanah seluas 140m2 di Bandung.

Pada 20 November 2020, Usman pun mentransfer uang sejumlah Rp 3 miliar ke rekening atas nama Maskur Husain sebagai pembayaran "lawyer fee" oleh Rita Widyasari. Sepekan kemudian, Rita menandatangani surat kuasa kepada Maskur Husain terkait permohonan PK dan mencabut kuasa kepada penasihat hukum sebelumnya. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement