Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Asabri

Rezza Aji Pratama
15 September 2021, 09:16
asabri, kejaksaan
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Delapan terdakwa kasus korupsi Asabri mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/9/2021). Sidang lanjutan kasus korupsi Asabri digelar dengan agenda pembacaan putusan sela.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) periode 2012—2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tiga tersangka baru itu berinisial ESS alias THS, B, dan RARL. Nama ketiganya sudah lebih dulu terjerat dalam kasus lainnya sebelum juga ditetapkan sebagai tersangka tambahan di kasus Asabri.

Tersangka ESS mengacu pada mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Edward Seky Soeryadjaya, terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat. Edward merupakan putra sulung pendiri PT Astra Internasional William Soeryadjaya. Adapun B merujuk pada mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety Halim, terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina yang kini mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A, Tangerang. Sementara itu, RARL adalah Komisaris PT Sekawan Inti Pratama  Rennier Abdul Rachman Latief, terdakwa perkara Danareksa yang kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya," kata Leonard, Selasa (14/9).

Perbuatan ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...