Tersangka Kasus Suap Ditjen Pajak Segera disidangkan

Rezza Aji Pratama
15 September 2021, 11:32
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Angin Prayitno Aji diperi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Angin Prayitno Aji diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.\

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak kepada Kejaksaan Agung untuk segera disidangkan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR) yang menjadi tersangka akan diproses lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan. Dadan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

Advertisement

"Tim penyidik KP telah melaksanakan tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] kepada tim Jaksa dengan tersangka DR karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," katanya, Rabu (15/9).

Terhitung sejak 14 September 2021, Dadan akan diperiksa oleh Tim Jaksa hingga 20 hari ke depan. Tersangka saat ini ditahan di Kavling C1 Rutan KPK, Jakarta. "Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," Ali menambahkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement