Resmi Dipecat, Penyidik KPK Non-Aktif akan Tempuh Jalur Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan 50 pegawai diberhentikan karena tidak memenuhi syarat TWK. Adapun enam orang lainnya diberikan kesempatan mengikuti Diklat bela negara dan wawasan kebangsaan tetapi tidak mengikutinya.
“Hari ini sebanyak 18 orang pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN setelah lolos mengikuti Diklat bela negara dan wawasan kebangsaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/9).
Alexander menegaskan keputusan KPK tidak mengangkat pegawainya menjadi ASN bukan karena Peraturan Komisi No.1 Tahun 2021, tetapi murni karena mereka tidak lolos TWK. Menurutnya, seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan ASN melalui TWK.
Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan BKN melaksanakan TWK pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 kepada 1.351 pegawai. Adapun hasilnya, sebanyak 1.274 pegawai dinyatakan lolos. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat, pegawai yang tidak hadir sebanyak delapan orang, dengan alasan sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri tiga orang, pensiun satu orang, mengundurkan diri dua orang, diberhentikan satu orang, dan tanpa keterangan satu orang.