Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode di Tangan Jokowi dan MPR

Rezza Aji Pratama
15 September 2021, 19:53
presiden, amendemen
ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres/Handout/wsj.
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). Presiden Joko Widodo memutuskan tetap memperpanjang kebijakan PPKM hingga 6 September 2021 meskipun perkembangan kasus COVID-19 semakin menunjukan tren penurunan. ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres/Handout/wsj.

Presiden Joko Widodo dan MPR dinilai menjadi elemen kunci yang bisa menyudahi polemik penambahan masa jabatan presiden hingga tiga periode. 

Founder lembaga survei Kedai Kopi Hendri Satrio mengatakan selain Presiden dan MPR, peran media massa, masyarakat sipil dan mahasiswa serta ibu rumah tangga juga penting dalam persoalan ini. “Pertama, Pak Jokowinya sendiri dan kedua MPR. Kalau dua ini nggak mau, ya gak bakal kejadian,” ujar Hendri, dalam webinar bertajuk ‘Ngotot 3 periode presiden Guinea digulingkan’, Rabu (15/9).

Menurut Hendri, belajar dari kasus penggulingan kekuasaan Presiden Guinea Alpha Conde, keinginan menjabat hingga tiga periode bermula dari popularitas. Presiden Conde yang merasa popularitasnya tinggi akhirnya mengubah konstitusi. 

Dalam konteks Indonesia, wacana presiden tiga periode sangat bergantung pada kesiapan sistem pendukung. Dia menyebut survei yang dilakukan oleh Kedai Kopi menunjukkan tingkat kenyamanan Jokowi saat ini masih berada di atas 60%. Ini bisa menjadi salah satu faktor penggoda untuk menggulirkan wacana presiden tiga periode.

Kendati demikian, Hendri menegaskan hal tersebut tidak akan terjadi jika Presiden tidak menghendaki. Walaupun harus dipaksakan dan kemudian terjadi tiga periode, Hendri menganggap hal ini tidak bisa diberlakukan saat masa pemerintahan Jokowi agar tidak dianggap memanfaatkan kekuasaan untuk memperlama masa jabatan.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan amendemen UUD 1945 hanya akan  dilakukan untuk mengembalikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan menggulirkan ide jabatan presiden tiga periode. 

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan wacana penambahan masa jabatan presiden hingga tiga periode lebih banyak kerugiannya ketimbang manfaat. Ia juga menegaskan MPR tidak pernah melakukan pembahasan mengenai masa jabatan presiden tersebut.  

"Pilihan dua periode sudah tepat. Tetapi apakah amendemen perlu? Perlu. Tapi tak diarahkan ke penambahan masa jabatan," katanya, Senin (13/9).

Penyumbang Bahan: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...