Mulai Gelar Tahapan di 2022, Anggaran KPU Masih Kurang Rp 10 Triliun

Rezza Aji Pratama
16 September 2021, 11:14
KPU, pemilu
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ketua KPU Ilham Saputra mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Rapat tersebut mengevaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan pembicaraan pendahuluan Pembahasan RAPBN serta rencana kerja pemerintah tahun anggaran 2022.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan anggaran hingga Rp 13,2 triliun untuk melaksanakan tahapan Pemilu di 2022. 

Ketua KPU Ilham Saputra menegaskan dari jumlah tersebut, pagu anggaran yang disediakan oleh Kementerian Keuangan baru Rp 2,45 triliun. Dengan demikian, masih ada kekurangan sekitar Rp 10,8 triliun yang dibutuhkan KPU. 

“Kami berharap anggaran ini bisa dicarikan solusinya agar kami bisa melaksanakan tahapan Pemilu 2024,” ujar Ilham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (16/9).

Ilham merinci pagu indikatif 2022 yang mencapai Rp 2,4 triliun akan dibelanjakan untuk operasional pegawai sebesar Rp 1,4 triliun dan belanja operasional kantor sebanyak Rp 360 miliar. Selain itu, anggaran itu juga digunakan untuk belanja non operasional sebesar Rp 160 miliar dan belanja non operasional Rp500 miliar

Adapun kekurangan Rp 10,8 triliun rencananya akan digunakan untuk program dukungan manajemen, program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi, belanja operasional dan non operasional serta alokasi satuan kerja baik di pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

Dalam kesempatan tersebut, KPU juga membeberkan tahapan Pemilu yang sudah direncanakan. Tahapan persiapan akan dilakukan pada Januari 2022 atau 25 bulan sebelum hari pencoblosan. Beberapa tahapan penting juga akan dimulai di 2022. Ini misalnya verifikasi partai politik pada April 2022 hingga penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPU juga akan menyusun usulan daerah pemilihan (Dapil) DPRD tingkat II.

KPU sebelumnya mengusulkan hari pencoblosan akan dilakukan pada 21 Februari 2024 untuk eksekutif dan legislatif serta tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).  

"Ini pertama kali menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama, tentu perlu dipertimbangkan, bagaimana nanti partai politik punya kursi atau suara yang disyaratkan dalam UU Pemilu," kata Ilham.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...