KPK Eksekusi Wawan, Koruptor Alkes Banten ke Lapas Sukamiskin

Rezza Aji Pratama
16 September 2021, 14:55
banten, korupsi
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859 karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005 - 2012.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana perkara pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Wawan menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, Wawan juga diwajibkan melakukan pembayaran uang pengganti hingga Rp 58 miliar, yang jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Jika hartanya tidak mencukupi maka Wawan akan mendapatkan tambahan pidana penjara selama 3 tahun

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9) telah melaksanakan Putusan MA RI atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta dikutip dari Antara Kamis.

Putusan kasasi MA tersebut lebih rendah dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, pada 7 Desember 2020 Pengadilan Tinggi menetapkan vonis Wawan adalah 7 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Wawan merupakan suami Mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang terseret kasus korupsi alat kesehatan. Ia bersama dengan saudarinya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD Tahun anggaran 2012. Wawan juga diketahui terlibat dalam korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Tangerang Selatan di tahun yang sama. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...