Modus Jual Beli Jabatan: Pemerasan, Suap, dan Gratifikasi

Rezza Aji Pratama
16 September 2021, 19:30
suap, jual beli jabatan, korupsi, kpk
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tiga modus jual beli jabatan di lingkup pemerintah daerah yakni pemerasan, suap dan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya telah melakukan delapan operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh bupati dan walikota. Modus paling umum adalah suap dan gratifikasi. Kasus terbaru misalnya melibatkan Bupati Probolinggo yang meminta suap Rp 20 juta bagi mereka yang ingin menjadi kepala desa.

Advertisement

Guna mengatasi tren korupsi jual beli jabatan, Firli menyebutkan KPK mengembangkan Monitoring Center for Prevention (MCP). “Program ini berisi mengenai tata cara untuk mengatasi terjadinya tindak korupsi yang rentan dilakukan oleh penyelenggara negara,” kata Firly dalam Webinar KPK bertajuk ‘Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?’, Kamis (16/9).

MCP ini mengusung delapan program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintahan daerah. Mulai dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), perizinan,pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD.

Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sejatinya sudah mengatur ketentuan agar ASN memenuhi menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Jika diletakkan pada posisi yang tepat dan kita pedomani serta kita jadikan sebagai tata cara disiplin dalam pengelolaan aparatur sipil negara, maka jual beli jabatan tidak akan terjadi,” Firli menambahkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement