Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi BUMD

Rezza Aji Pratama
16 September 2021, 20:09
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersiap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (14/8/2019). Alex Noerdin memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi dana hibah dan bantuan
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersiap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (14/8/2019). Alex Noerdin memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa Muddai Madang yang juga merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel. Selain Alex Noerdin, Kejagung RI juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Muddai Madang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel. Alex diduga menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk PDPDE Gas. Tujuannya agar PDPDE mendapatkan gas alokasi bagian negara.

“Muddai Madang ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas,” ujar Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dari Antara, Kamis (16/9).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari mulai 16 September 2021 hingga 5 Oktober 2021. Alex Noerdin yang juga anggota DPR itu ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, sedangkan Muddai ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Alex Noerdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yaniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN. Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar US$ 30,194. Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar US$ 63.750 dan Rp 2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...