Mendagri Usul Pemilu 2024 Mundur April-Mei karena Suhu Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri silang pendapat soal waktu pencoblosan Pemilu eksekutif dan legislatif di 2024.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya mengusulkan untuk menggelar Pemilu eksekutif dan legislatif pada 21 Februari 2024, sementara Pilkada akan digelar pada 27 November 2024. Tanggal pencoblosan ini sudah diatur sedemikian rupa agar persiapan tahapan Pemilu bisa dilaksanakan dengan lancar.
“Kami mengusulkan tahapan Pemilu 2024 selama 25 bulan yang akan dimulai pada Januari 2025,” tegas Ilham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (16/9).
Ilham beralasan Pemilu 2024 akan sangat menantang karena akan diadakan serentak antara eksekutif, legislatif, dan kepala daerah. KPU juga mengusulkan untuk menggelar tahapan kampanye selama tujuh bulan. Harapannya, KPU ingin potensi keterlambatan pengiriman logistik ke TPS. Dia mengatakan durasi masa kampanye selama tujuh bulan itu sama dengan Pemilu 2019.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai tahapan pemilu yang terlalu lama akan membuat suhu politik di pusat dan daerah memanas. Pemerintah pun mengusulkan hari pencoblosan Pemilu eksekutif dan legislatif dilakukan pada April atau Mei 2024. Adapun untuk Pilkada, Kemendagri sepakat untuk dilakukan pada 27 November 2024.
“Tanggal pemungutan Pemilu 21 Februari 2024 akan memajukan semua tahapan setidaknya hingga Juni 2022 sebagai konsekuensi aturan waktu tahapan paling lambat 20 bulan sebelum hari pencoblosan suara. Ini akan membuat situasi politik memanas,” ujarnya, Kamis (16/9).
Usulan penambahan tahapan Pemilu 2024 menjadi 25 bulan juga dinilai akan berdampak pada stabilitas politik dan keamanan. Ini termasuk potensi polarisasi di kalangan elit dan masyarakat akar rumput. Tito mengusulkan agar tambahan lima bulan ini diganti menjadi program kegiatan, bukan tahapan Pemilu.
Pendapat Komisi II DPR juga terbelah dalam persoalan ini. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim menegaskan jika Pemilu 2024 digelar pada April atau Mei, maka akan terlalu mepet dengan jadwal Pilkada di November. Ia khawatir persiapan yang terlalu pendek ini justru akan mencederai proses Pemilu.
“Belum lagi kita juga harus memikirkan mengenai calon independen yang tentu tahapannya berbeda dengan calon dari partai politik,” katanya.
Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Guspardi Gaus justru sepakat dengan Kemendagri. Ia menilai tahapan Pemilu 2024 sebaiknya dibuat singkat. Masa kampanye yang terlalu lama dinilai terlalu berisiko dari sisi keamanan dan stabilitas politik.